Djawanews.com – Pegiat media sosial, Yusuf Muhammad menyebut Said Didu berniat menyerang Pemerintah, namun malah kelihatan dungu. Hal itu menanggapi soal mantan Sekretaris Menteri BUMN itu ditegur Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo karena salah soal Batasan Rasio Utang.
Yusuf Muhammad membandingkan Said Didu dengan orang awam. Ia mengatakan orang awam saja banyak yang tahu bahwa Batasan Rasion Utang sebesar 60% dari PDB diatur Undang-Undang.
“Lha lu mantan pejabat BUMN kok komen ngawur. Mau nyerang malah kelihatan dungu. Pantes aja dipecat. Saran buat Erick Thohir tolong angkat saja Said Didu jadi satpam di BUMN,” kata Yusuf Muhammad melalui akun Twitter pribadinya pada Jumat, 17 Desember.
Diberitakan sebelumnya, Said Didu mengatakan tidak ada UU yang menyatakan bahwa batas utang adalah 60% dari PDB. Menurutnya, hal yang diatur dalam UU adalah jumlah tambahan utang maksimum 3% dari PDB. Namun, katanya, UU ini pun telah diubah.
Said Didu juga mengatakan bahwa utang publik yang terdiri dari utang Pemerintah, BUMN, dan Bank Indonesia sudah mendekati Rp13.000 triliun atau sekitar 85% dari PDB.
“Yang ada dalam UU adalah jumlah tambahan utang maksimum 3% dari PDB itu pun UU-nya sudah diubah,” kata Said Didu.
“Tidak ada UU yang menyatakan utang sebesar 60% dari PDB. Belajar lagi sono,” sambungnya.
Pernyataan Said Didu itu lantas dikoreksi Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo bahwa Batasan Rasio Utang sebesar 60% itu tertuang dalam UU No.17 Tahun 2003 Pasal 12.
“Pak Said Didu ijin menyampaikan. Batasan rasio utang 60% dari PDB ini tertuang di Pasal 12 UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Jadi ini ada dasar hukumnya. Kalau yang 3% itu batasan defisit APBN sesuai UU,” katanya.