Djawanews.com – Semakin baru belanja online melalui e-comerce semakin digemari masyarakat Indonesia, namun sialnya tidak semua penjual bersikap jujul menjual barang dagangannya.
Terkait dengan potensi kerugian yang dialami oleh konsumen, Staf Ahli Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Akmalia H Mursyidah menjelaskan jika sudah terdapat Undang-Undang (UU) yang mengatur perlindungan konsumen.
Akmalia menjelaskan jika hak dan kewajiban konsumen diatur di UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau sering disebut sebagai UUPK. "Hak-hak fundamental konsumen, antara lain, mendapatkan keamanan dan kenyamanan," jelasnya.
Sebenarnya dalam pasa 4 UUPK sudah diatur terkait dengan hak konsumen, di antaranya mendapatkan keamanan, kenyamanan dan keselamatan saat mengonsumsi barang atau jasa. Selain itu konsumen juga berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi barang dan jasa.
Jadi, apabila Anda suatu hari terlibat perselisihan ketika belanja daring, yang harus Anda lakukan adalah menghubungi pihak layanan customer care marketplace dan menyampaikai keluhan. Namun apabila masalah tidak teratasi, Anda dapat melapor ke BPKN.
Selain kiat ketika dirugikan ketika kena zonk saat belanja online, simak perkembangan dunia bisnis dari dalam dan luar negeri selengkapnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.