Isu tarif ojol naik memang sudah lama beredar, namun hal tersebut akan benar-benar terealisasi setelah diumumkan Kementrian Perhubungan (Kemenhub) pekan depan.
Dilansir dari Bisnis.com (22/01) Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani menyatakan akan dilakukan pembahasan pada tanggal 24 Januari mendatang.
Tarif Ojol Naik, tapi Bisa turun, Kok Bisa?
Yani menyatakan jika pembahasan akan melibatkan komunitas pengemudi ojol, aplikator, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. Meskipun kenaikan sudah diprediksi, namun dirinya menyatakan jika tarif bisa saja naik atau turun.
Selain itu evaluasi tarif akan dilakukan oleh pemerintah, hal tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan terkait unsur-unsur yang mempengaruhi pengemudi ojol.
Unsur tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 348/2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Yani menambahkan jika tarif baru ojol tidak akan berubah terlalu signifikan. Dirinya mencontohkan hal tersebut dengan tarif ojol yang dinilai lebih tinggi. Lantas bagaimana dengan daerah lain?
Meskipun komunitas pengemudi juga mengusulkan perhitungan tarif diikuti dengan pemerintah daerah, namun menururtnya hal tersebut baru dapat terealisasi jika penyedia aplikasi siap dengan sistem alogaritma yang baru.
Isu tarif ojol naik, sebelumnya diajukan oleh para pengemudi ojol yang mengeluhkan kenaikan biaya asuransi BPJS dan juga terkait upah minimum regional.