Djawanews.com – Sejumlah pengusaha meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) agar membuat kebijakan terkait kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR). Ini dibutuhkan karena banyak bisnis dan usaha yang kesulitan membayar THR setelah lesu dipukul virus corona.
“Menurut hemat saya, Kemenaker harus merumuskan ada dasar pengusaha melakukan negosiasi, pertemuan dengan teman-teman serikat pekerja, atau mungkin perwakilan pekerja supaya ada gambaran,” ungkap Sarman Simanjorang, Wakil Ketua Umum Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta, Minggu (5/4/2020), seperti dikutip Djawanews dari detikFinance.
Kewajiban Membayar THR di Tengah Badai Virus Corona
Sarman tahu betul bahwa kewajiban THR diatur dalam undang-undang. Namun, hal tersebut dalam kondisi normal, sedangkan saat ini kondisi para perusahaan sedang terpukul.
Dia juga menggolongkan keadaan perusaahaan saat ini dalam 3 kategori, yaitu yang mampu membayar THR, setengah mampu, dan tidak mampu. Manurutnya, sektor pariwisata dan hiburan adalah sektor yang paling terpukul.
“Sekarang ini tidak normal. Kalau ditanya, THR bagaimana, bagi yang mampu silakan. Sekarang yang tidak mampu atau mungkin mampu (namun) tidak sepenuhnya harus ada solusinya. Kita harapkan pemerintah, dalam hal ini Kemenaker, mengambil kebijakan, apa kira-kira langkahnya? Kalau tidak mampu contohnya, apakah mungkin itu ditunda, dalam arti apakah tahun depan atau menunggu kondisi keuangan memadai baru dibayar?” jelas Sarman.
Menurut Tauhid Ahmad, Direktur Eksekutif Indef, pembayaran THR diatur oleh regulasi. Oleh sebab itu, pengusaha tetap harus membayarnya.
“Menurut saya karena bersifat wajib tentu harus dikasih,” ungkap Tauhid.
Meski begitu, dengan kondisi saat ini, dia mengatakan bahwa terdapat beberapa pilihan untuk diambil. Pertama, pengusaha membayar THR dengan cara mencicil. Kedua, menunda pembayaran hingga kondisi kembali normal.
“Tetapi ada dua hal mungkin karena situasi, apakah ini dicicil berdasarkan kemampuan perusahaan atau ditunda sampai memang kembali normal. Artinya, ini kewajiban yang ditangguh,” jelasnya.
Opsi lain adalah pemberian bantuan dari pemerintah dengan bunga yang sangat ringan.
“Memang ada anggaran Rp150 triliun untuk recover ekonomi, tetapi tidak jelas bisa nggak dimanfaatkan bagi perusahaan, katakan spesifik pada tenaga kerja, utamanya pada tenaga kerja yang memiliki karyawan banyak. Tetapi, sifatnya pinjaman dengan bunga rendah banget,” tandas Tauhid terkait opsi pembayaran THR di tengah badai virus corona.