Djawanews.com – Viral di media sosial TikTok sebuah video mengenai uang koin Rp 500 warna kuning disebut bisa ditukar dengan uang senilai Rp 750.000. Video ini dibagikan oleh akun @arumhajj.
“Cepetan Tukar Uang Koin Ini Dihargai Rp 750.000 Ribu di Bank Umum Padahal Peredarannya Sudah Dicabut BI,” tulis akun tersebut.
Di dalam video terlihat sebuah gambar uang logam berwarna kuning bertuliskan 1990, Bank Indonesia. Postingan ini sudah dilihat lebih dari 5,3 juta kali, disukai lebih dari 118 ribu pengguna dan dibagikan lebih dari 12 ribu kali.
Menanggapi hal itu, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan membantah bahwa uang koin Rp 500 bisa ditukar dengan Rp 750.000 di Bank Indonesia.
Herdiawan menjelaskan, uang yang ditarik Bank Indonesia dan bernilai Rp 750.000 adalah uang rupiah khusus yang terbit tahun 1990.
“Yang diumumkan oleh BI yang dicabut dari peredaran salah satunya adalah Uang Rupiah Khusus tahun 1990 yang terbuat dari emas, yang nominalnya tertera 750 ribu,” jelas Herdiawan, dikutip dari kompas.com, Selasa, 7 September.
Sementa uang koin yang ada di video bukanlah uang rupiah khusus tersebut, tetapi merupakan uang koin Rp 500 bergambar melati. Pihaknya menegaskan, uang koin Rp 500 nilainya bukan Rp 750.000, tetapi tetap bernilai Rp 500.
“Uang yang ditampilkan di tengah video tersebut adalah uang koin Rp 500 bergambar melati. Uang itu dikeluarkan tahun 91 dan 97, dan saat ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Jadi nilainya ya Rp 500,” tegas dia.