Djawanews.com – Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah disahkan dan diundangkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (2/11). Hal tersebut membuat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mendapat gelontoran dana.
Sebelumnya, Jokowi telah menetapkan alokasi dana minimal Rp6 triliun guna modal awal penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi pekerja yang menerima pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Di dalam UU Ciptaker telah mengubah sejumlah aturan dalam UU 24/2011 tentang BPJS, yang salah satunya mengenai modal awal bagi pelaksanaan jaminan sosial.
Oleh karenanya BP Jamsostek mendapatkan penyuntikan modal minimal Rp6 triliun untuk penyelenggaraan program JKP yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, sebelumnya telah menjelaskan bahwa dana awal program JKP berasal dari kas negara. Namun, saat itu dia menyebutkan penyuntikan modal itu maksimal sebesar Rp6 triliun, sedangkan dalam UU Cipta Kerja tertulis nilainya paling sedikit Rp6 triliun.
"Dana awal untuk program JKP dana awalnya akan diambil dari APBN paling besar Rp6 triliun," jelas Ida (7/10), dilansir dari Bisnis.
Selain pengesahan UU Ciptaker dan penyuntikan dana BPJS Ketenagakerjaan, simak perkembangan dunia bisnis dari dalam dan luar negeri selengkapnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.