Djawanews.com – Setelah disahkan oleh DPR, UU Cipta Kerja dikecam oleh banyak pihak, aksi penolakan pun tidak dapat dihindarkan lagi. Akan tetapi, UU tersebut dapat mewujudkan mimpi kaum milenial selama ini yaitu memiliki rumah.
Mimpi rumah murah termaktub dalam pasal 117A ayat 1 Omnibus Law UU Cipta Kerja yang mengamanatkan agar Pemerintah Pusat membentuk badan percepatan penyelenggaraan perumahan.
Tujuan dari pembentukan badan tersebut tidak lain guna mewujudkan penyediaan rumah umum yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), melalui fungsi mempercepat penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Pengamat perumahan Yayat Supriyatna menyarankan agar peran dan tugas Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan yang ada dalam UU Cipta Kerja detail dan dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) hingga turunannya yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR).
"Peran apa yang akan diamanatkan ke lembaga baru ini? kalau dengan fungsi ini kita harus tahu bahwa MBR selama ini termarjinalkan karena harga rumah yang semakin melambung tinggi, dan kalaupun tersedia lokasi perumahannya sangat jauh," jelas Yayat dilansir dari Antara, (7/10).
Selain itu, Yayat juga mengatakan agar kelompok MBR dipermudah untuk mendapatkan ruma, hal tersebut lantaran tugas lembaga perumahan adalah menjamin penyediaan rumah bagi MBR betul-betul mampu direalisasikan.
"Target jumlahnya harus benar-benar terukur pencapaiannya setiap tahun," terang Yayat. Dirinya juga menyatakan agar lembaga perumahan harus memiliki fungsi otoritas untuk penyediaan tanah yang jelas.
Selain UU Cipta Kerja dan mimpi milenial memiliki rumah, simak perkembangan dunia bisnis dari dalam dan luar negeri selengkapnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.