Djawanews.com – Dewan Pengupahan Kota Palembang, Sumatera Selatan, menyepakati kenaikan upah minimum kota (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen menjadi Rp 3.916.635. Kenaikannya sebesar Rp239.043 dibandingkan UMK sebelumnya yakni Rp 3.677.592.
Ketua Dewan Pengupahan Palembang Abdullah Anang mengatakan hal itu disepakati dalam rapat di Dinas Ketenagakerjaan Palembang pada Senin 16 Desember 2024.
"Kami sudah rapat dan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kota Palembang kenaikan UMK sebesar 6,5 persen dari Rp 3.677.592 menjadi Rp 3.916.635 atau sebesar Rp239.043," katanya di Palembang, Antara, Selasa, 17 Desember.
Ia menyebutkan bahwa perhitungan itu sesuai dengan pasal 5 ayat 1 dan 2 dan pasal 6 ayat 1 dan 2 peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025 bahwa penetapan upah minimum tahun 2025 di Kota Palembang yakni UMK 2024 ditambah kenaikan UMK 2025.
"Kesepakatan ini sudah kami serahkan kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang," katanya.
Sementara itu Pj Wali Kota Palembang Cheka Virgowansyah membenarkan telah menerima usulan kenaikan upah tersebut.
Ia menyebutkan bahwa usulan tersebut akan segera diserahkan dengan Gubernur Sumatera Selatan dan akan disahkan pada bulan Januari 2025.