Djawanews.com - Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, sebut Tommy Soeharto dipanggil Satgas Hak Tagih BLBI. Urusannya soal menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI senilai Rp2,612 triliun.
Pemanggilan ini diketahui dari cuitan Yustinus Selasa, 24 Agustus, yang memposting surat keterangan pemanggilan Tommy Soeharto terkait pengurus PT Timor Putra Nasional. Rencananya, Tommy Soeharto akan dipanggil Kamis 26 Agustus 2021 pukul 15.00 WIB di Gedung Syafrudin Prawiranegara Kementerian Keuangan.
Tommy dipanggil untuk menyelesaikan hak tagih negara BLBI berdasarkan Penetapan Jumlah Piutang Negara tanggal 24 Juni 2009. Besarannya tidak main-main, Rp2.612.287.348.912. Tommy Soeharto akan diminta menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Ligitasi Tim B.
"Dalam hal Sdr Obligor/Debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tulis surat pemberitahuan ini.
"Pemerintah berupaya keras menyelesaikan hak tagih negara atas dana BLBI yang dapat digunakan untuk kebutuhan rakyat. Semoga besok ada itikad baik dari Sdr Agus Anwar dan Sdr Hutomo Mandala Putra. Mohon dukungan," cuit Yustinus.
Bukan cuma Tommy Soeharto. Di hari yang sama, satgas juga memanggil Anwar ke lokasi serupa. Dia diminta menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI dalam tiga poin; Rp635,4 miliar, Rp82 miliar dan Rp22,3 miliar.
Pemerintah berupaya keras menyelesaikan hak tagih negara atas dana BLBI yang dapat digunakan untuk kebutuhan rakyat. Semoga besok ada itikad baik dari Sdr Agus Anwar dan Sdr Hutomo Mandala Putra. Mohon dukungan 🙏🇮🇩💪 pic.twitter.com/IkIvShYtkn
— Prastowo Yustinus (@prastow) August 24, 2021