Djawanews.com – Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri, mengatakan bahwa birokrasi untuk perizinan usaha di daerah memakan waktu yang lama. Salah satu contoh yang ia gunakan adalah izin membuka mini market.
"Birokrasi panjang, hanya buka mini market butuh waktu berbulan-bulan," ungkap Tito, Selasa (08/12/2020), dikutip dari CNNIndonesia.
Ia mengatakan, perizinan usaha dalam peraturan daerah (perda) tingkat 1 dan 2 kerap tumpang tindih. Hal tersebut yang membuat proses perizinan menjadi lama. Ia juga mengatakan, hal tersebut jadi perhatian pemerintah pusat. Menurutnya, poin tersebut telah dimasukkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Dalam UU baru Omnibus Law ini banyak sekali yang menyangkut daerah, di antaranya kemudahan izin usaha di daerah," kata Tito.
Reza Yamora Siregar, Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, sebelumnya mengatakan bahwa Indonesia terlilit 40 ribu lebih aturan, baik di tingkat pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun kementerian/lembaga. Menurutnya, hal tersebut membuat kebijakan di pusat dan daerah kerap tumpang tindih serta membingungkan investor.
Selain berita soal perizinan usaha, dapatkan info terkini lain tekait ekonomi, bisnis, perkembangan pasar, dan dunia usaha, dengan terus mengikuti Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, ikuti pula Instagram @djawanescom untuk mengakses info-info unik dan menarik lain secara cepat.