Djawanews.com – Kabar mengenai kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 19% pada 2021 terdengar oleh Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI). Terkait hal tersebut, APTI menyatakan penolakannya. Selain karena kenaikan tersebut dilakukan pada masa pandemi, tahun ini pemerintah juga telah menaikkan tarif CHT sebesar 23%.
Menurut Agus Parmuji, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional APTI, kenaikan tarif CHT adalah hal yang sah. Akan tetapi, pemerintah mesti mempertimbangkan nasib para petani dan buruh tani tembakau.
"Ya kalau misal naik maksimal 5% mungkin itu angka wajar. Pemerintah masih untung, petani tidak bingung," ungkap Agus, Kamis (23/10/2020), dikutip dari Antara.
Ia juga mengatakan, meski kabar kenaikan 19% itu telah terdengar oleh para petani, pada pekan lalu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengaku masih melakukan penghitungan mengenai besaran kenaikan tarif.
"Kami sangat tidak setuju. Kalau naik 19% itu sudah dua kali memberatkan karena tahun ini sudah naik 23%. Salah satu faktor penghancur dan melemahnya penyerapan industri adalah dampak kenaikan cukai," tegas Ketua umum DPN APTI.
Jika Anda ingin mendapatkan informasi terkini lain tekait ekonomi, bisnis, perkembangan pasar, dan dunia usaha, ikuti terus Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik, jangan lupa ikuti Instagram @djawanescom.