Djawanews.com - Kementerian Perdagangan meminta pengunjung yang mau masuk mal wajib menyertakan surat negatif hasil tes PCR atau Antigen. Ternyata syarat itu cuma ditujukan bagi pengunjung yang belum divaksin. Bagi yang sudah divaksin, cukup kasih unjuk sertifikat vaksin.
"Saya tegaskan kembali terkait hasil negatif PCR atau Antigen. Saya tegaskan ini adalah berlaku bagi pengunjung yang tidak divaksin. Karena alasan kesehatan, bagi mereka yang enggak bisa divaksin maka pakai antigen atau PCR dalam 24 jam," tutur Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan, Rabu, 11 Agustus.
Syarat tersebut dibuat karena pemerintah ingin pusat perbelanjaan lebih terkontrol. Apalagi sirkulasi udara di mal dilengkapi pendingin udara.
"Kenapa dibuat khusus? intinya gini pusat belanja ini lebih terkontrol lah dilengkapi pendingin udara, sirkulasi udara, prioritas pertama menekan laju penebaran COVID di ruang tertutup. Maka ada prokes yang pasti," katanya.
Oke mengatakan bagi yang sudah divaksin dapat menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi dalam aplikasi PeduliLindungi. Kemudian, harus dalam keadaan sehat, serta memakai masker.
"Bagi yang sudah vaksin dan aplikasi PeduliLidungi bisa scan langsung pada masa uji coba, yang ingin berbelanja dalam keadaan sehat," ujarnya.
Terpisah, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meluruskan soal syarat tes PCR atau antigen untuk mengunjungi mal di masa perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
Lutfi menegaskan bahwa syarat PCR-Antigen tersebut berlaku untuk mereka yang tidak divaksin karena alasan kesehatan. Menurut dia, peraturan tersebut dibuat khusus untuk mal karena sirkulasi udara di mal dilengkapi pendingin udara.
"Saya tegaskan pertama: Ini berlaku bagi teman-teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan. Kedua, mengapa peraturan ini dibuat khusus u/ pusat perbelanjaan & mal, karena sirkulasi udara di mal & pusat perbelanjaan dilengkapi pendingin udara," kata Luthfi dikutip dari Instagram resmi @mendaglutf.
Kata Lutfi, bagi warga yang sudah divaksin dan sudah mengunduh aplikasi pedulilindungi, dapat scan langsung di pusat perbelanjaan dan mal.
"Pengunjung pusat perbelanjaan & mal pada masa uji coba ini adalah yang ingin berbelanja dan dalam keadaan sehat," ujarnya.