Djawanews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas intruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan keringanan angsuran kredit. Namun perlu diketahui, keringanan kredit OJK tersebut ternyata memiliki beberapa syarat.
Ketahui Syarat Keringanan Kredit OJK
Keringanan kredit muncul sebagai imbas dari wabah dari virus corona atau COVID-19 yang telah menyebar di sebagian besar wilayah Indonesia.
Banyak sektor usaha terdampak akibat penyebaran virus tersebut, hal tersebut yang membuat presiden melalui OJK mengeluarkan maklumat keringanan pembayaran angsuran.
Terkait dengan kebijakan tersebut, melalui laman CNBC Indonesia (29/03/2020) terdapat beberapa kriteria debitur yang mendapatkan keringanan angsuran, seperti apa? Berikut ini rinciannya.
Pertama, keringanan angsuran berlaku bagi para debitur yang terdampak virus corona dan memiliki nilai kredit atau leasing di bawah Rp10 miliar, di antaranya pekerja informal, pekerja berpenghasilan harian, usaha mikro, dan usaha kecil.
Kedua, keringanan kredit diberikan dalam waktu maksimum 1 tahun, namun berbagai hal seperti penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga dan perpanjangan waktu sesuai dengan kebijakan dari pihak bank atau leasing.
Ketiga, debitur yang ingin mendapatkan keringanan kredit OJK diwajibkan mengajukan kepada bank atau leasing. Kemudian apabila dilakukan kolektif (misal melalui perusahaan), maka direksi wajib validasi data kepada pihak bank atau leasing.