Djawanews.com – Setelah kebijakan kredit UMKM dikendurkan, kini pemerintah memberi keringanan kepada masyarakat kecil yang berupa keringanan kredit dan cicilan. Bantuan ini diberikan untuk meringankan beban ekonomi di tengah pandemi virus corona Covid-19.
Kemudahan diberikan setelah Presiden Jokowi mendapat keluhan dari kalangan pelaku usaha UMKM, tukang ojek, dan supir taksi. Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa bagi tukang ojek dan sopir yang memiliki cicilan kendaraan akan diberi kelonggaran selama 1 tahun ke depan.
“Saya kira ini juga perlu disampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran atau relaksasi selama 1 tahun,” jelas Jokowi dalam rapat terbatas yang disiarkan secara online oleh Setpres, Selasa (24/3/2020).
Pemerintah Tak Hanya Berikan Keringanan Kredit
Keringanan diberikan pula kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM). Presiden Jokowi mengatakan, OJK memberikan kelonggaran yang sama bagi UMKM yang memiliki kredit di bawah Rp10 miliar.
“Kemudian adanya keluhan dari UMKM. Kita kemarin sudah berbicara dengan OJK, OJK akan memberikan kelonggaran relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar baik kredit perbankan maupun industri keuangan nonbank akan diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga,” kata Jokowi lagi.
Tidak hanya memberikan keringanan kredit, pemerintah akan memberikan tambahan bantuan sosial dalam Kartu Sembako selama 6 bulan kepada 200.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Selain itu Kartu Pra Kerja juga akan sedang dipersiapkan untuk segera diluncurkan.