Djawanews.com – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 di wilayah DIY telah ditentukan Pemerintah Daerah (Pemda), yang membuat banyak orang heran adalah UMK tertinggi di DIY bukan di Sleman atau Kota, melainkan di Kabupaten Gunungkidul.
UMK di Gunungkidul jika dibandingkan dengan daerah lain memiliki prosentase lebih tinggi sebesar 3,81 persen. Keputusan mengenai UMK tersebut sebagaimana mengacu pada keputusan Gubernur nomor 340/kep/2020 tentang penetapan upah minimum Kabupaten/Kota tahun 2021.
“UMK kabupaten/kota di DIY sudah ditetapkan pada 18 November atas usulan Bupati atau WaliKota. Tentunya usulan dari Bupati dan Walikota itu muncul atas usulan dari dewan pengupahan di Kabupaten /Kota. Jadi penentuan UMK itu sudah melalui proses cukup panjang dan melibatkan sejumlah stakeholders terkait,”jelas Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Drs K Baskara Aji dilansir dari KR (18/11).
Baskara Aji menjelaskan beberapa UMK di DIY di antaranya Kota Yogyakarta Rp2.069.530, Kabupaten Sleman Rp1.903.500, Bantul Rp1.842.460, Kulonprogo Rp1.805.000, dan Kabupaten Gunungkidul Rp1.770.000.
Terkait dengan prosentase kenaikan, Kabupaten Sleman mengalami kenaikan sebesar 3,11 persen, Bantul 2,90 persen, Kulonprogo 3,11 persen, Kota Yogyakarta sebesar 3,27 persen, sedangkan Gunungkidul 3,81 persen.
Meskipun UMK Kabupaten Gunungkidul kenaikan, namun masih paling rendah dibandingkan kota atau kabupaten lainnya di DIY.
Selain UMK paling tinggi kenaikannya di DIY, simak perkembangan dunia bisnis dari dalam dan luar negeri selengkapnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.