Djawanews.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mendapatkan surat dari Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) terkait kenaikan cukai tarif rokok.
Ketua Umum DPN APTI Agus Parmuji menjelaskan jika surat tersebut sudah dikirimkan pekan lalu dan ditandatangani bersama Sekjen DPN APTI Syafrudin. Surat tersebut berisi permintaan agar Menkeu mengkaji ulang rencana kenaikan tarif cukai rokok di tahun 2021.
Menurut Agus, APTI mengingatkan jika situasi dan kondisi sentra tembakau di tahun 2019 dan 2020 parah, hingga membuat penyerapan industri hasil perkebunan tembakau mengalami penurunan.
“Perekonomian sentra tembakau ambruk karena lemahnya penyerapan industri dan hancurnya harga pembelian oleh industri,” jelas Agus dilansir dari Bisnis (25/11). Agus juga menjelaskan hal tersebut disebabkan penetapan tarif cukai setinggi 23 persen di tahun 2020 yang berdampak minimnya penyerapan tembakau lokal.
Selain itu, APTI juga mengkritisi rencana pemerintah yang ingin menaikan tarif cukai sigaret kretek mesin (SKM), pada kisaran 13 persen hingga 20 persen.
“Bagi APTI, SKM [sigaret kretek mesin] adalah salah satu produk yang banyak menyerap tembakau lokal. SKM bisa dikatakan sebagai produk yang padat bahan baku nasional,” beber Agus.
Selain tuntutan dari Asosiasi Petani Tembakau Indonesia, simak perkembangan dunia bisnis dari dalam dan luar negeri selengkapnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.