Djawanews.com – Kabar gembira bagi para pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), pasalnya tabungan perumahan akan segera dikembalikan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan (Tapera).
Perlu diketahui, jika sebelumnya tabungan perumahan dikelola oleh Bapertarum PNS namun telah dibubarkan pada tahun 2018 dan kemudian digantikan dengan Tapera.
"Pada akhir masa kepesertaan, seluruh tabungan beserta imbal hasil akan dikembalikan kepada peserta. Dengan demikian, tabungan milik peserta tidak digunakan sebagai dana operasional BP Tapera," terang Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro (26/11).
Eko menjelaskan jika pengembalian dana merupakan mandat yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.
"Pensiunan maupun ahli waris dapat menerima dana tersebut setelah dilakukan verifikasi dokumen dan memiliki rekening atas nama peserta atau ahli waris," papar Eko.
Kemudian, untuk mendapatkan dana pengembalian tersebut para pensiunan PNS atau ahli warisnya tidak perlu mendatangi kantor BP Tapera, karena dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing.
"Untuk memastikan bahwa pengembalian tabungan peserta PNS pensiun atau ahli waris diterima langsung pada yang berhak," jelasnya.
Selain tabungan perumahan yang akan didapatkan PNS, simak perkembangan dunia bisnis dari dalam dan luar negeri selengkapnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.