Djawanews.com – Bagi yang ingin mendapatkan uang pecahan Rp75.000 atau Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 RI), mulai hari ini (01/10/2020) bisa melakukan penukaran di semua Bank Umum di Indonesia. Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) hanya melibatkan 5 Bank Umum untuk melakukan pemesanan dan penukaran uang tersebut.
BI membuka kesempatan bagi semua bank untuk menjadi agen penghimpun dengan skema penukaran kolektif. Onny Widjanarko, Kepala Departemen Komunikasi BI, mengatakan bahwa skema tersebut memungkinkan masyarakat untuk melakukan penukaran dengan mendaftar di Bank Umum terdekat.
"Dan mengambil UPK 75 RI pada bank tempat mendaftar," ungkap Onny, Rabu (30/09/2020).
Hal serupa berlaku pula bagi lembaga, korporasi, instansi, dan organisasi yang bisa melakukannya secara kolektif untuk jadi koordinator pooling bagi lembaganya. Onny mengatakan, bank, lembaga, korporasi, instansi, dan organisasi bisa mengirimkan surel yang berisi formulir permohonan serta data penukar kepada PIC di Kantor BI berdasarkan wilayah masing-masing. Warga Indonesia dewasa ber-KTP (kartu tanda penduduk) hanya bisa melakukan penukaran satu UPK 75 RI.
"Penukaran kolektif dilakukan dengan jumlah minimal penukaran 17 orang dan tidak ada batasan maksimal," terang Onny.
Ia juga menjelaskan, selain mekanisme kolektif, ada pula layanan penukaran individu menggunakan aplikasi PINTAR pada hari kerja sampai 30 Oktober 2020 dan akan diperpanjang.
"Untuk itu, BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 RI untuk tetap menjalankan protokol covid-19," tandas Onny.
Jika Anda ingin mendapatkan informasi terkini lain tekait ekonomi, bisnis, perkembangan pasar, dan dunia usaha, ikuti terus Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik, jangan lupa ikuti Instagram @djawanescom.