Djawanews.com – Standar Nasional Indonesia (SNI) akan ditetapkan para produk-produk masker kain yang beredar di pasaran. Hal tersebut diungkapkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Kemenperin beralasan lebel SNI ditujukan guna menjaga kualitas dan melindungi masyarakat secara lebih optimal terhadap penularan Covid-19. Rencananya, Kemenperin akan melibatkan seluruh pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses labelisasi masker SNI.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan wacana tersebut akan dilakukan melalui Komite Teknis SNI 59-01, Tekstil, dan Produk Tekstil dan akan mengalokasikan anggaran untuk menetapkan RSNI masker dari kain.
“Penetapan SNI ini sejak diusulkan dalam Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) sampai ditetapkan memakan waktu tidak sampai 5 Bulan, mengingat SNI ini merupakan kepentingan nasional dan kebutuhan yang mendesak,” jelas Agus Gumiwang, dilansir dari Antara.
Sebelumnya pada 16 September 2020, SNI yang disusun Kemenperin telah mendapatkan penetapan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil - Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020.
Kemudian, SNI 8914:2020 mengklasifikasikan masker dari kain dalam tiga tipe, yaitu Tipe A untuk penggunaan umum, Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.
Selain wacana masker kain yang akan diberi label SNI, simak perkembangan dunia bisnis dari dalam dan luar negeri selengkapnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.