Djawanews.com – Akhirnya usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait tarif cukai plastik akan segera direalisasikan. Kebijakan tersebut menyusul kenaikan cukai rokok yang dilaksanakan awal tahun ini.
Penetapan Tarif Cukai Plastik, Untuk Apa?
Sebagaimana diketahui, Indonesia adalah salah satu negara penghasil sampah plastik terbesar di dunia. Plastik yang menghasilkan sampah susah diurai juga telah menyita perhatian dunia. Selain itu, pemerintah dalam KTT ASEAN tahun 2019 juga telah menegaskan jika menolak limbah sampah plastik dari luar negeri.
Menurut Sri Mulyani, dilansir dari Detik (20/02), pengenaan tarif cukai terhadap plastik selain mengurangi sampah juga akan berkontribusi terhadap penerimaan negara. Cukai plastik menurutnya akan menguntungkan pemerintah sebesar Rp1,6 triliun.
Selain plastik, kini Sri Mulyani juga tengan mewacanakan pengenaan tarif cukai untuk kendaraan berbahan bakar fosil. Hal tersebut menurutnya dilakukan sebagai kontribusi pemerintah dalam penanganan perubahan iklim.
Penetapan cukai untuk kendaraan bermotor, kedepannya wajib dibayarkan bagi para produsen dalam negeri dan juga importir. Namun ada pengecualian yaitu terhadap kendaraan plat merah, ambulans, dan kendaraan untuk kepentingan ekspor.
Keuntungan pemerintah dari tarif cukai kendaraan bermotor lebih tinggi dari tarif cukai plastik, yaitu mencapai Rp15,7 triliun setiap tahunnya.