Djawanews - Presiden Joko Widodo sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 69 Tahun 2021 tertanggal 16 Juni. Tanda tangan Jokowi itu menandakan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata MNC Lido City yang dimiliki oleh PT MNC Land Tbk (KPIG) melalui anak perusahaannya PT MNC Land Lido resmi mendapat status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata.
KEK MNC Lido City berlokasi di Kabupaten Bogor dengan area 1.040 hektare. Kawasan ini nantinya bakal menjadi salah satu pusat aktivitas kesenian terbesar di Indonesia.
KEK MNC Lido City, yang dimiliki sepenuhnya oleh KPIG, merupakan world-class entertainment hospitality. KEK MNC Lido City dikelilingi oleh populasi lebih dari 70 juta jiwa dan akses langsung jalan tol dari Jakarta.
Terletak di antara 2 gunung, KEK MNC Lido City bertemperatur nyaman antara 22-25 derajat celcius sepanjang tahun karena berlokasi di ketinggian sekitar 600 meter di atas permukaan laut.
"Dengan terbitnya PP tentang KEK Pariwisata Lido ini, secara praktis seluruh investor dan pelaku usaha di dalam KEK MNC Lido City sudah dapat menikmati insentif yang melekat pada kawasan ekonomi khusus," ungkap Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo melalui akun Instagramnya, Kamis 17 Juni.
Insentif tersebut terdiri dari insentif pajak berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), PPh Badan, Cukai, dan Bea Masuk Impor, serta berbagai keuntungan bagi investor terkait lalu lintas barang, ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan dan tata ruang, perizinan berusaha, dan/atau fasilitas serta kemudahan lainnya.
KEK MNC Lido City ditargetkan akan menarik kedatangan wisatawan lokal dan internasional dan akan menyerap 6-7 juta pengunjung per tahun dalam 5 tahun ke depan.