Djawanews.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo mengumumkan tahun 2020 ini tidak ada penerimaan CPNS dan PPPK. Keputusan tersebut ternyata juga diambil oleh Kementrian Keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan bahwa Kemenkeu tidak akan menerima CPNS maupun lulusan STAN selama lima tahun ke depan, mulai 2020 hingga 2024. Kebijakan ini sudah resmi dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.
“Moratorium rekrutmen CPNS dilaksanakan tahun 2020-2024, sementara moratorium mahasiswa STAN dilakukan pada tahun 2020, yang dapat diberlakukan pula pada tahun-tahun berikutnya dalam hal diperlukan sebagai dukungan upaya pencapaian target minus growth,” demikian cuplikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.
Peraturan tersebut juga mengatakan bahwa Kemenkeu akan melakukan penurunan pegawai sebanyak 800 hingga 1.800 orang per tahun dalam lima tahun ke depan. Targetnya, di tahun 2024 jumlah PNS Kemenkeu akan sebanyak 75.263 orang.
Tahun 2020 ini jumlah PNS Kemenkeu sebanyak 82.451 orang. Jika merujuk pada target jumlah PNS di tahun 2024, berarti akan ada 7.188 pegawai Kemenkeu yang mungkin pensiun atau keluar karena faktor lain,
“Minus growth di sepanjang periode lima tahun ke depan ditargetkan pada rentang -1,2 persen hingga -2,2 persen per tahun dengan rata-rata penurunan jumlah pegawai per tahun yang diharapkan adalah sebesar minimal 800 sampai dengan 1.800 orang,” tulis PMK tersebut.
Kebijakan minus growth disebutkan untuk memperamping tubuh Kemenkeu, sehingga proses bisnis yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi bisa lebih optimal dan rasio belanja pegawai lebih terkendali.