Djawanews.com – Beberapa hari yang lalu, Lion Air Grup dikabarkan tak perpanjang kontrak kerja karyawannya. Hal itu berdampak pada 2.600 orang kehilangan pekerjaannya. Langkah ini diambil sebagai upaya mengurangi beban keuangan perusahaan. Bahkan gaji pegawai Lion Air juga dipangkas.
Pemotongan gaji berlaku bagi manajemen dan karyawan maskapai penerbangan itu. Dengan adanya pemotongan tersebut Lion Air berharap bisa mengurangi kerugian yang disebabkan karena okupansi maskapai penerbangan itu masih rendah.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan bahwa kebijakan pemotongan gaji sudah dilakukan pada bulan Maret. Pihaknya juga sudah melakukan pembicaraan dengan mitra usahanya.
“Lion Air Group melakukan pembicaraan bersama mitra-mitra usaha serta melakukan pemotongan pengahasilan seluruh manajemen dan karyawan,” kata Danang melalui keterangan tertulisnya, Senin (6/7/2020).
Ia menjelaskan bahwa pemotongan gaji karyawan dilakukan dengan nilai persentase bervariasi. Semakin besar tingkat penghasilan maka semakin besar pula potongan gaji yang didapatkan. Sementara ini kebijakan pemotongan gaji masih dilakukan manajemen Lion Air sampai dengan waktu yang belum ditentukan.
Sebagai informasi, pengurangan dan pemotongan gaji karyawan Lion Air dilakukan memang dengan izin pemerintah. Pemerintah sebelumnya telah mewanti-wanti kepada perusahaan yang ada di Indonesia untuk tak melakukan PHK. Namun, Lion sudah mendapat izin dari pemerintah untuk mengurangi karyawan dengan berbagai syarat, salah satunya adalah karena tingkat okupansinya yang rendah. Hal tersebut juga berlaku bagi Lion Air, Wings Air, dan Batik Air.