Djawanews.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menggelar kampanye Sertifikasi Halal 2024 pada Sabtu (18/3) kemarin, kampanye tersebut tidak hanya digelar di Jakarta saja melainkan ada 1.000 titik di seluruh Indonesia.
Dalam kampanye, ada 3.000 pelaku usaha yang langsung mendaftarkan sertifikasi halal atas produk mereka.
"Alhamdulillah, antusiasme pelaku usaha cukup baik. Di hari kampanye kemarin, ada 3.000 pelaku usaha yang langsung mendaftarkan sertifikasi halal gratis produknya," ujar Kepala BPJPH M. Aqil Irham dalam keterangan resminya Minggu (19/3) seperti dikutip dari website Kementerian Agama.
Namun demikian, ia mengatakan ada juga pelaku usaha yang belum bisa mendaftar karena terbentur persyaratan.
Lalu apa saja syaratnya sehingga masih ada pelaku usaha yang belum bisa memenuhinya.
Mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, berikut syarat sertifikasi halal gratis;
- Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
9. Tidak menggunakan bahan berbahaya;
10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.