Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Bisnis
Syarat Pengusaha Bisa Urus dan Mendapat Sertifikasi Halal Gratis
Sertifikasi halal (hitech)

Syarat Pengusaha Bisa Urus dan Mendapat Sertifikasi Halal Gratis

Janu Wisnanto
Janu Wisnanto 20 Maret 2023 at 03:04pm

Djawanews.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menggelar kampanye Sertifikasi Halal 2024 pada Sabtu (18/3) kemarin, kampanye tersebut tidak hanya digelar di Jakarta saja melainkan ada 1.000 titik di seluruh Indonesia.

Dalam kampanye, ada 3.000 pelaku usaha yang langsung mendaftarkan sertifikasi halal atas produk mereka.

"Alhamdulillah, antusiasme pelaku usaha cukup baik. Di hari kampanye kemarin, ada 3.000 pelaku usaha yang langsung mendaftarkan sertifikasi halal gratis produknya," ujar Kepala BPJPH M. Aqil Irham dalam keterangan resminya Minggu (19/3) seperti dikutip dari website Kementerian Agama.

Namun demikian, ia mengatakan ada juga pelaku usaha yang belum bisa mendaftar karena terbentur persyaratan.

Baca Juga:
  • Menkop UKM Teten Pastikan Pangkas Proses Panjang Sertifikasi Halal bagi Produk UMKM
  • Geger Soal Rendang Babi: Kemenag Minta RM Padang Ajukan Sertifikasi Halal
  • Kabar Baik untuk Pelaku Usaha Kecil, Bisa Dapat Sertifikasi Halal Gratis dan Seperti ini Caranya

Lalu apa saja syaratnya sehingga masih ada pelaku usaha yang belum bisa memenuhinya. 

Mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, berikut syarat sertifikasi halal gratis;

  1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
    2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
    3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
    4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
    5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
    6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
    7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
    8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
    9. Tidak menggunakan bahan berbahaya;
    10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
    11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
    12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
    13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
    14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#SERTIFIKASI HALAL#pengusaha#SERTIFIKAT HALAL#ekonomi#BISNIS#Halal

Berita Terkait

    Pemprov DKI Ultimatum Ratusan Perusahaan Segera Bayar THR Karyawan jika Tak Ingin Kena Sanksi
    Bisnis

    Pemprov DKI Ultimatum Ratusan Perusahaan Segera Bayar THR Karyawan jika Tak Ingin Kena Sanksi

    Djawanews.com – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta mencatat ada ratusan perusahaan belum membayar atau melunasi tunjangan hari raya (THR) tahun ini pada karyawannya. ....
    Muhammad Hadi
    Muhammad Hadi
  • Hingga 31 Mei, Sebanyak 155 Pinjol Ilegal Berhasil Disikat OJK
    Bisnis

    Hingga 31 Mei, Sebanyak 155 Pinjol Ilegal Berhasil Disikat OJK

    Muhammad Hadi 07 Jun 2023 15:24
  • Toko Buku Gunung Agung Bakal Tutup Permanen Semua Oulet Akhir Tahun Ini, Direksi Ungkap Alasannya
    Bisnis

    Toko Buku Gunung Agung Bakal Tutup Permanen Semua Oulet Akhir Tahun Ini, Direksi Ungkap Alasannya

    Muhammad Hadi 22 May 2023 15:55
  • Strategi Coffee Shop di Yogyakarta Dalam Mengelola Persediaan Bahan Baku di Tengah Meningkatnya Tren
    Bisnis

    Strategi Coffee Shop di Yogyakarta Dalam Mengelola Persediaan Bahan Baku di Tengah Meningkatnya Tren "Nongkrong"

    Disadur dari tulisan Diana Rofi Hamidah, Mahasiswi S2 Fakultas Ekonomi dan Bisnis, UPN “VETERAN” Yogyakarta. Djawanews.com – Nongkrong menjadi kegiatan yang digandrungi anak muda jaman sekarang. Kongkow, ....
    Janu Wisnanto
    Janu Wisnanto
  • Warren Buffet Samakan Bitcoin dengan Token Perjudian: Tidak Memiliki Nilai Intrinsik
    Bisnis

    Warren Buffet Samakan Bitcoin dengan Token Perjudian: Tidak Memiliki Nilai Intrinsik

    Muhammad Hadi 23 Apr 2023 15:04
  • Dari ATM hingga Semartphone, Ketahui Cara Top Up E-Money dari Berbagai Bank
    Bisnis

    Dari ATM hingga Semartphone, Ketahui Cara Top Up E-Money dari Berbagai Bank

    Muhammad Hadi 22 Apr 2023 16:05

Anda Harus Tahu

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Benarkah Nikah Muda Tingkatkan Kanker Serviks? Berikut Penjelasannya
Kesehatan

Benarkah Nikah Muda Tingkatkan Kanker Serviks? Berikut Penjelasannya

Dijuluki Tanaman Ajaib oleh WHO, Ini Kandungan Gizi dalam Daun Kelor
Lifestyle

Dijuluki Tanaman Ajaib oleh WHO, Ini Kandungan Gizi dalam Daun Kelor

Populer

Hingga 31 Mei, Sebanyak 155 Pinjol Ilegal Berhasil Disikat OJK
Bisnis

1

Hingga 31 Mei, Sebanyak 155 Pinjol Ilegal Berhasil Disikat OJK

Pemprov DKI Ultimatum Ratusan Perusahaan Segera Bayar THR Karyawan jika Tak Ingin Kena Sanksi
Bisnis

2

Pemprov DKI Ultimatum Ratusan Perusahaan Segera Bayar THR Karyawan jika Tak Ingin Kena Sanksi

Pilihan Editor

Kucing Kesayangan Batuk? Ketahui Penyebab dan Cara Mengobatinya
Lifestyle

Kucing Kesayangan Batuk? Ketahui Penyebab dan Cara Mengobatinya

Cukup Enam Langkah, Begini Cara Melakukan Verifikasi Foto Profil di Tinder
Teknologi

Cukup Enam Langkah, Begini Cara Melakukan Verifikasi Foto Profil di Tinder

Polisi Tangkap ASN di Lampung dan Ibunya yang Aniaya 2 ART, Bahkan Dipaksa Telanjang
Kriminal

Polisi Tangkap ASN di Lampung dan Ibunya yang Aniaya 2 ART, Bahkan Dipaksa Telanjang

Kebakaran Pasar di Pacitan, 14 Kios Ludes Dilalap Api dengan Total Kerugian Rp 400 Juta
Berita Hari Ini

Kebakaran Pasar di Pacitan, 14 Kios Ludes Dilalap Api dengan Total Kerugian Rp 400 Juta

Kiat Stok Bahan Baku Kendaraan Listrik yang Lebih Ramah Lingkungan
Market

Kiat Stok Bahan Baku Kendaraan Listrik yang Lebih Ramah Lingkungan

Macapat Senja: Hadirkan Pertunjukan Macapat ala Anak Muda Ketika yang Kekunoan dan Kekinian Bertemu
Berita Hari Ini

Macapat Senja: Hadirkan Pertunjukan Macapat ala Anak Muda Ketika yang Kekunoan dan Kekinian Bertemu

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2023 Djawanews Media Utama
arrow-up