Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Bisnis
Syarat Pengusaha Bisa Urus dan Mendapat Sertifikasi Halal Gratis
Sertifikasi halal (hitech)

Syarat Pengusaha Bisa Urus dan Mendapat Sertifikasi Halal Gratis

Janu Wisnanto
Janu Wisnanto 20 Maret 2023 at 03:04pm

Djawanews.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menggelar kampanye Sertifikasi Halal 2024 pada Sabtu (18/3) kemarin, kampanye tersebut tidak hanya digelar di Jakarta saja melainkan ada 1.000 titik di seluruh Indonesia.

Dalam kampanye, ada 3.000 pelaku usaha yang langsung mendaftarkan sertifikasi halal atas produk mereka.

"Alhamdulillah, antusiasme pelaku usaha cukup baik. Di hari kampanye kemarin, ada 3.000 pelaku usaha yang langsung mendaftarkan sertifikasi halal gratis produknya," ujar Kepala BPJPH M. Aqil Irham dalam keterangan resminya Minggu (19/3) seperti dikutip dari website Kementerian Agama.

Namun demikian, ia mengatakan ada juga pelaku usaha yang belum bisa mendaftar karena terbentur persyaratan.

Baca Juga:
  • Menkop UKM Teten Pastikan Pangkas Proses Panjang Sertifikasi Halal bagi Produk UMKM
  • Geger Soal Rendang Babi: Kemenag Minta RM Padang Ajukan Sertifikasi Halal
  • Kabar Baik untuk Pelaku Usaha Kecil, Bisa Dapat Sertifikasi Halal Gratis dan Seperti ini Caranya

Lalu apa saja syaratnya sehingga masih ada pelaku usaha yang belum bisa memenuhinya. 

Mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, berikut syarat sertifikasi halal gratis;

  1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
    2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
    3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
    4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
    5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
    6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
    7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
    8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
    9. Tidak menggunakan bahan berbahaya;
    10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
    11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
    12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
    13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
    14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#SERTIFIKASI HALAL#pengusaha#SERTIFIKAT HALAL#ekonomi#BISNIS#Halal

Berita Terkait

    Ikut Langkah Pertamina, Shell dan BP AKR Juga Turunkan Harga BBM
    Bisnis

    Ikut Langkah Pertamina, Shell dan BP AKR Juga Turunkan Harga BBM

    Djawanews.com – Shell dan BP AKR mengikuti langkah Pertamina melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM). Diketahui Pertamina menurunkan harga beberapa jenis BBM-nya yakni, Pertamax, Pertamax Green, ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Damri Bagi-bagi Tiket Promo dengan Harga Cuma Rp77, Berlaku hingga 20 Desember
    Bisnis

    Damri Bagi-bagi Tiket Promo dengan Harga Cuma Rp77, Berlaku hingga 20 Desember

    MS Hadi 26 Nov 2023 11:08
  • Promo Tiket Kereta Cepat Woosh Bakal Berakhir 30 November, Ada Kemungkinan Diperpanjang?
    Bisnis

    Promo Tiket Kereta Cepat Woosh Bakal Berakhir 30 November, Ada Kemungkinan Diperpanjang?

    MS Hadi 25 Nov 2023 14:23
  • Kemnaker Berikan Waktu ke Para Gubernur Tetapkan UMP Paling Lambat Hari Ini
    Bisnis

    Kemnaker Berikan Waktu ke Para Gubernur Tetapkan UMP Paling Lambat Hari Ini

    Djawanews.com – Kementerian Ketenagakerjaan memberikan batas kepada para gubernur untuk mengumumkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 paling lambat pada hari ini, Selasa, 21 November. Sementara itu, upah ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Bertemu Richard Adkerson di Washington, Jokowi Bahas Saham dan Perpanjangan Izin Freeport di Indonesia
    Bisnis

    Bertemu Richard Adkerson di Washington, Jokowi Bahas Saham dan Perpanjangan Izin Freeport di Indonesia

    MS Hadi 14 Nov 2023 10:15
  • Sebanyak 4000 Bisnis Kuliner Indonesia Ditargetkan Sudah Berdiri di Seluruh Dunia pada 2024
    Bisnis

    Sebanyak 4000 Bisnis Kuliner Indonesia Ditargetkan Sudah Berdiri di Seluruh Dunia pada 2024

    MS Hadi 06 Nov 2023 10:32

Anda Harus Tahu

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Benarkah Nikah Muda Tingkatkan Kanker Serviks? Berikut Penjelasannya
Kesehatan

Benarkah Nikah Muda Tingkatkan Kanker Serviks? Berikut Penjelasannya

Populer

Ikut Langkah Pertamina, Shell dan BP AKR Juga Turunkan Harga BBM
Bisnis

1

Ikut Langkah Pertamina, Shell dan BP AKR Juga Turunkan Harga BBM

Pilihan Editor

Dilabeli Pandai Merangkai Kata, Anies: Lebih Baik daripada Ditanyain Apa-apa tapi Diam Terus
Berita Hari Ini

Dilabeli Pandai Merangkai Kata, Anies: Lebih Baik daripada Ditanyain Apa-apa tapi Diam Terus

Perkuat KPK Jadi Salah Satu Program Prioritas Pasangan AMIN Berantas Korupsi
Berita Hari Ini

Perkuat KPK Jadi Salah Satu Program Prioritas Pasangan AMIN Berantas Korupsi

Anies Kenalkan Program Pasar AMIN sebagai Solusi untuk Pasar Tradisional
Berita Hari Ini

Anies Kenalkan Program Pasar AMIN sebagai Solusi untuk Pasar Tradisional

Anies Sindir Gibran Soal Asam Sulfat: Asam Folat Itu dari Tanaman, Bukan di Bengkel
Berita Hari Ini

Anies Sindir Gibran Soal Asam Sulfat: Asam Folat Itu dari Tanaman, Bukan di Bengkel

2 Kecamatan di Dompu NTB Terendam Banjir usai Diguyur Hujan Lebat, 1.247 Warga Terdampak
Berita Hari Ini

2 Kecamatan di Dompu NTB Terendam Banjir usai Diguyur Hujan Lebat, 1.247 Warga Terdampak

Kemenhub Bakal Gelar Mudik Gratis Libur Nataru, Ketahui Cara Pendaftarannya
Berita Hari Ini

Kemenhub Bakal Gelar Mudik Gratis Libur Nataru, Ketahui Cara Pendaftarannya

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2023 Djawanews Media Utama
arrow-up