Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Bisnis
Sri Mulyani Bantah Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen: Kalau Anda Jomblo, Rp25.000 Per Bulan
Menkeu Sri Mulyani (Dok. Antara)

Sri Mulyani Bantah Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen: Kalau Anda Jomblo, Rp25.000 Per Bulan

Muhammad Hadi
Muhammad Hadi 03 Januari 2023 at 06:23pm

Djawanews.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak ada perubahan aturan pajak untuk gaji Rp5 juta. Hal ini menjawab isu yang beredar bahwa pemerintah mengenakan pajak sebesar lima persen kepada pekerja dengan gaji Rp5 juta.

Adapun aturan mengenai pajak penghasilan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

"Untuk gaji Rp5 juta tidak ada perubahan aturan pajak," tegas Sri Mulyani dikutip dari akun Instagram pribadinya @smindrawati, Selasa 3 Januari.

Dia lantas menjelaskan, bahwa bagi pekerja yang belum memiliki tanggungan atau belum berkeluarga dengan penghasilan Rp5 juta, maka pajak yang dibayarkan hanya sebesar 0,5 persen atau setara dengan Rp25 ribu per bulan.

Baca Juga:
  • Mengamati Perang Narasi Dukungan dan Penolakan Bayar Pajak di Twitter
  • Update Kasus Rafael Alun: PPATK Temukan Safe Deposit Box Berisi Uang Puluhan Miliar
  • Buruh Geruduk DJP, Minta Suryo Utomo Dicopot Usai Kasus Rafael Mencuat

Sedangkan jika sudah berkeluarga dan memiliki satu orang anak, pekerja dengan penghasilan Rp5 juta tidak akan dikenakan pajak sama sekali.

"Kalau anda jomblo, tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp5 juta – pajak dibayar adalah sebesar Rp300.000 per tahun atau Rp25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5 persen, bukan 5 persen," paparnya.

"Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan satu anak. Gaji Rp5 juta per bulan tidak kena pajak," tegas Sri Mulyani.

Lebih lanjut, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia mengatakan, pengaturan pajak penghasilan ini sudah diperhitungkan oleh pemerintah sesuai asas keadilan.

Dia mengatakan, para pejabat maupun orang kaya sudah dipastikan dikenakan pajak. Misalnya, pekerja yang mempunyai penghasilan Rp5 miliar per tahun akan dikenakan pajak sebesar 35 persen. Besaran ini naik dari sebelumnya yang hanya sebesar 30 persen.

"Itu kira-kira pajaknya bisa mencapai Rp1,75 miliar setahun! Besar ya. Adil bukan?" kata Sri Mulyani.

Contoh lainnya, bagi pengusaha kecil yang omzet penjualannya hanya sebesar Rp500 juta per tahun akan dikenakan bebas pajak. Sementara perusahaan besar yang mendapat keuntungan - bayar pajak 22 persen.

"Adil bukan? Pajak memang untuk mewujudkan azas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Uang pajak anda juga kembali ke anda," ucapnya.

Sri Mulyani lantas mencontohkan berbagai manfaat pajak yang dirasakan bagi seluruh masyarakat. Diantaranya seperti listrik, bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite, LPG 3 kg, sekolah, rumah sakit, puskesmas, infrastruktur transportasi, hingga internet.

"Itu dibangun dengan uang pajak anda," katanya.

Dengan penjelasan tersebut, Sri Mulyani kembali menegaskan bahwa pajak hanya diberikan khususnya kepada mereka yang kuat dan mampu membayar.

"Mereka yang kemampuannya kecil dan lemah dibebaskan pajak, bahkan dibantu berbagai bantuan sosial, subsidi, tunjangan kesehatan, beasiswa pendidikan, dan lain-lain," pungkasnya.

Bagikan:
#BISNIS#djawanews#kemenkeu#pajak#pajak gaji Rp5 juta#SRI MULYANI

Berita Terkait

    Pengusaha Keluhkan Tidak Semua Industri Kuat Bayar THR Pekerja Lebaran Ini
    Bisnis

    Pengusaha Keluhkan Tidak Semua Industri Kuat Bayar THR Pekerja Lebaran Ini

    Djawanews.com – Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pembangunan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang menjelaskan bahwa tidak semua pengusaha bisa membayar THR pekerja pada lebaran tahun ini secara ....
    Janu Wisnanto
    Janu Wisnanto
  • Pemerintah Majukan Cuti Bersama, Imbau Perusahaan Swasta Cairkan THR sebelum 19 April
    Bisnis

    Pemerintah Majukan Cuti Bersama, Imbau Perusahaan Swasta Cairkan THR sebelum 19 April

    Muhammad Hadi 27 Mar 2023 13:33
  • KNPI Bali Sebut 1,09 Juta Pelaku UMKM Terancam Kehilangan Penghasilan akibat Larangan Impor Pakaian Bekas
    Bisnis

    KNPI Bali Sebut 1,09 Juta Pelaku UMKM Terancam Kehilangan Penghasilan akibat Larangan Impor Pakaian Bekas

    Muhammad Hadi 27 Mar 2023 11:10
  • Perusahaan Accenture PHK 19 Ribu Karyawannya
    Bisnis

    Perusahaan Accenture PHK 19 Ribu Karyawannya

    Djawanews.com – Perusahaan Accenture yang bergerak di bidang konsultan manajemen dan layanan teknologi berencana melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 19 ribu karyawannya. Jumlah PHK tersebut setara dengan 2,5 ....
    Janu Wisnanto
    Janu Wisnanto
  • Syarat Pengusaha Bisa Urus dan Mendapat Sertifikasi Halal Gratis
    Bisnis

    Syarat Pengusaha Bisa Urus dan Mendapat Sertifikasi Halal Gratis

    Janu Wisnanto 20 Mar 2023 15:04
  • Kemenkop UKM Ajak Masyarakat Gunakan Produk UMKM Dalam Negeri: Jangan Tergiur Brand
    Bisnis

    Kemenkop UKM Ajak Masyarakat Gunakan Produk UMKM Dalam Negeri: Jangan Tergiur Brand

    Muhammad Hadi 18 Mar 2023 13:22

Anda Harus Tahu

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Benarkah Nikah Muda Tingkatkan Kanker Serviks? Berikut Penjelasannya
Kesehatan

Benarkah Nikah Muda Tingkatkan Kanker Serviks? Berikut Penjelasannya

Dijuluki Tanaman Ajaib oleh WHO, Ini Kandungan Gizi dalam Daun Kelor
Lifestyle

Dijuluki Tanaman Ajaib oleh WHO, Ini Kandungan Gizi dalam Daun Kelor

Sering Disepelekan, Inilah Bahaya Begadang Jangka Pendek dan Panjang
Kesehatan

Sering Disepelekan, Inilah Bahaya Begadang Jangka Pendek dan Panjang

Tiap Hari Diguyur Hujan, Awas Penyait Ini Siap Mengintai
Kesehatan

Tiap Hari Diguyur Hujan, Awas Penyait Ini Siap Mengintai

Cara Mudah Membersihkan Paru-paru dari Dahak yang Berlebih
Kesehatan

Cara Mudah Membersihkan Paru-paru dari Dahak yang Berlebih

Populer

Perusahaan Accenture PHK 19 Ribu Karyawannya
Bisnis

1

Perusahaan Accenture PHK 19 Ribu Karyawannya

KNPI Bali Sebut 1,09 Juta Pelaku UMKM Terancam Kehilangan Penghasilan akibat Larangan Impor Pakaian Bekas
Bisnis

2

KNPI Bali Sebut 1,09 Juta Pelaku UMKM Terancam Kehilangan Penghasilan akibat Larangan Impor Pakaian Bekas

Pemerintah Majukan Cuti Bersama, Imbau Perusahaan Swasta Cairkan THR sebelum 19 April
Bisnis

3

Pemerintah Majukan Cuti Bersama, Imbau Perusahaan Swasta Cairkan THR sebelum 19 April

Pengusaha Keluhkan Tidak Semua Industri Kuat Bayar THR Pekerja Lebaran Ini
Bisnis

4

Pengusaha Keluhkan Tidak Semua Industri Kuat Bayar THR Pekerja Lebaran Ini

Pilihan Editor

Infantino Berikan Kode ke Argentina Gelar Piala Dunia U-20 Usai RI Batal
Berita Hari Ini

Infantino Berikan Kode ke Argentina Gelar Piala Dunia U-20 Usai RI Batal

Viral Warga Maros Maksa Terobos sampai Gigit Tangan Paspampres untuk Bertemu Presiden Jokowi
Berita Hari Ini

Viral Warga Maros Maksa Terobos sampai Gigit Tangan Paspampres untuk Bertemu Presiden Jokowi

Viral Keluarga Pejabat Dishub DKI Flexing Barang Mewah, Heru Budi: Tanggung Jawab Masing-masing
Berita Hari Ini

Viral Keluarga Pejabat Dishub DKI Flexing Barang Mewah, Heru Budi: Tanggung Jawab Masing-masing

Pemotor Ugalan-ugalan Nyaris Tabrak Iringan Mobilnya di Makassar, Jokowi Minta Tak Perlu Diperiksa atau Ditahan
Berita Hari Ini

Pemotor Ugalan-ugalan Nyaris Tabrak Iringan Mobilnya di Makassar, Jokowi Minta Tak Perlu Diperiksa atau Ditahan

Netizen Bongkar Nama-nama Artis yang Diduga Promosikan Judi Online, Mulai dari Deny Caknan Hingga Ari Lasso
Berita Hari Ini

Netizen Bongkar Nama-nama Artis yang Diduga Promosikan Judi Online, Mulai dari Deny Caknan Hingga Ari Lasso

Anggota DPR Sebut Makan Duit Haram Boleh Asal Sedikit, KPK: Analogi Macam Apa Itu
Berita Hari Ini

Anggota DPR Sebut Makan Duit Haram Boleh Asal Sedikit, KPK: Analogi Macam Apa Itu

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2023 Djawanews Media Utama
arrow-up