Pengenaan pajak bagi pengguna layanan iklan google merupakan imbas dari hak atas kontrak pengguna dari Google Asia Pacific Pte.Ltd. Ke PT Google Indonesia.
PT Google Indonesia akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen bagi pengguna yang memakai layanan iklan Google Ads pada 1 Oktober 2019.
Pengenaan pajak ini merupakan dampak dari langkah Google yang memindahkan hak atas kontrak pengguna dari Google Asia Pacific Pte.Ltd ke PT Google Indonesia.
Dengan begitu, sejak Awal Bulan Oktober, PT Google Indonesia akan terjalin dengan persyaratan kontrak serta akan melayangkan tagihan bagi pengguna layanan iklan Google Ads.
“Segera setelah tanggal pemindahan hak, anda akan menerima invoice, termasuk fraktur pajak dari PT Google Indonesia,” terang pernyataan resmi dari PT Google Indonesia pada (30/8/2019) seperti dikutip dari Bisnis.com.
Pengguna layanan iklan Google akan kena pajak 10 persen
Dengan adanya pemberitahuan tersebut, Google Indonesia mempunyai kewajiban untuk mengenakan biaya PPN sebesar 10 persen atas layanan iklan yang dipakai oleh para penggunananya.
Pihak Google juga akan meminta penguna layanan Google Ads untuk mengonfirmasi Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP), nama, serta alamat yang tersimpan melalui akun Google yang selaras dengan detail pendaftaran pajak.
“Kami tidak dapat melakukan perubahan pada invoice secara retroaktif. Harap hubungi konsultan pajak jika ada pertanyaan terkait konsekuensi pajak atas perubahan ini,” tambahnya dalam keterangan tersebut.
Sementara itu, pemerintah masih belum memberi pernyataan perihal adanya perubahan tentang mekanisme pengenaan pajak bagi pengguna layanan iklan di Google Ads tersebut.
Kepala Humas Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan soal pengenaan PPN di layanan iklan Google agar ditanyakan kepada otoritas pajak.
Kendati demikian, dalam catatan Bisnis.com, pihak Google telah melayangkan surel kepada pengguna layanannya untuk memasukkan NPWP pada setelan info penagihan dan pembayaran sejak 1 Januari 2019.
Sebelumnya, berdasarkan dialog di https://id.advertisercommunity.com yang di-upload pada 1 Januari 2019, apabila para pengguna layanan iklan Google Ads tidak menyertakan NPWP, maka akun akan langsung ditangguhkan oleh pihak adwords pada bulan April 2019.