Djawanews - Jarang-jarang posisi seorang komisaris BUMN membetot perhatian publik. Kehadiran seorang Abdi Negara Nurdin atau dikenal dengan Abdee gitaris Slank di komisaris PT Telkom menjadi pembeda.
Musisi jempolan Ahmad Dhani menilai Abdee Slank sebagai sosok yang jujur dan sederhana. Kepercayaan Presiden Jokowi pada musisi memimpin sebuah perusahaan, kata Ahmad Dhani patut diapresiasi.
Nama Abdee juga jadi pembicaraan di Twitter. Tak ketinggalan penyanyi legendaris Iwan Fals juga ikut berkomentar.
"Wuiiih mantab Abdi, semakin gondrong semakin rock n roll, sehat & bahagia. Semoga amanah," tulis Iwan.
Sebenarnya bukan hanya Abdee Slank saja yang ada di jajaran Komisaris PT Telkom. Sejumlah nama-nama top juga dipilih Menteri BUMN Erick Thohir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Jumat (28/5).https://djawanews.com/bisnis/deretan-nama-top-di-komisaris-telkom-ada-abdee-slank-bambang-brodjonegoro-hingga-bekas-orang-terkaya-di-indonesia-21197
Selain Abdee, Menteri BUMN Erick Thohir juga menunjuk Bambang Brodjonegoro menjadi Komisaris Utama Telkom. Sebelumnya posisi ini ditempati Rhenald Kasali.
Bambang sebelumnya adalah Menteri Riset dan Teknologi. Tapi mundur karena kementerian yang dia pimpin digabung dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Bambang diketahui juga menjabat sebagai komisaris di platform e-commerce Bukalapak.
Selain Bambang, mantan Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata juga ditunjuk Erick Thohir menjadi Komisaris Telkom. Isa, pernah disebut Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai 'orang terkaya di Indonesia' karena bertugas mengelola kekayaan negara yang bernilai Rp10.000 triliun.
Lalu apa saja tugas Abdee nanti? Kalau mau tahu, tugas Abdee akan mengacu pada ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Tugas pertama yakni mengawasi kegiatan usaha agar berjalan efektif dan sesuai tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
"Dewan komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan, dan memberi nasihat kepada direksi," bunyi Pasal 108.
Komisaris juga harus memastikan perusahaan memiliki strategi bisnis yang mumpuni. Ketiga, komisaris bertugas untuk memastikan perusahaan mengangkat manajemen profesional serta mematuhi peraturan yang berlaku.