Djawanews.com – Platform e-commerce Shopee baru-baru ini melakukan penutupan pada 13 crossborder seiring dengan keputusan pemerintah melarang 13 produk lintas negara masuk ke Indonesia.
Langkah Shopee menutup 13 crossborder ini diapresiasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Langkah ini dinilai menjadi perlindungan terhadap UMKM lokal dari platform e-commerce crossborder.
Pembatasan penjual asing di 13 kategori produk tersebut meliputi hijab, atasan muslim wanita, bawahan muslim wanita, dress muslim, atasan muslim pria, dan bawahn muslim pria. Kemudian outwear muslim, mukena, pakaian muslim anak, aksesoris muslim, peralatan salat, batik, dan kebaya.
Nilai industri fashion muslim di Indonesia mencapai Rp 280 Triliun per tahun. Sedangkan nilai industri Batik dalam negeri mencapai hampir Rp 5 Triliun per tahun. Nilai ini menunjukkan bahwa ini adalah perlindungan terhadap industri yang nilainya mencapai Rp 300 Triliun.
Selain itu, kebijakan ini akan membuat UMKM menjadi prioritas utama penjualan di platform Shopee. Diharapkan kebijakan seperti ini diikuti oleh platform digital yang lainnya.
Shopee mengungkapkan bahwa saat ini penjualan crossborder mencapai 3% dari total penjualan mereka. Dengan adanya kebijakan ini Shopee yakin angka presentase penjualan crossborder akan menurun.
Pembatasan ini juga diyakini bisa melindungi sekaligus membuat UMKM lokal semakin berinovasi dan memiliki daya saing di pasar global.
Beberapa pemilik toko di Shopee mengaku sangat terbantu dengan kebijakan ini karena pemilik toko di Shopee akan tergerak untuk menguatkan lini produknya.