Djawanews.com – Tidak hanya Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saja yang mengkirtik habis-habisan perizinan ekspor benih lobster, PBNU juga melakukan hal yang sama.
Penolakan dilakukan melalui Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU). Mereka meminta agar pemerintah segera membuat kebijakan baru yang berkaitan dengan ekspor benur.
Penolakan PBNU juga sudah resmi tercantum dalam surat Hasil Bahtsul Masail PBNU Nomor 06 Tahun 2020 tentang Kebijakan Ekspor Benih Lobster yang ditandangani oleh Ketua Bahtsul Masail, Nadjib Hassan. Dalam surat tersebut PBNU berpandangan bahwa ekspor benih lobster tidak sesuai dengan ajaran agama islam.
Pemerintah dinilai harus mengutamakan pembudidayaan lobster dalam negeri. Selain itu LBM PBNU meminta agar ekspor dilakukan kepada lobster dewasa, bukan benihnya. Penolakan tersebut didasarkan pada tiga aspek batu uji yang ditelaah, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Alasan Penolakan PBNU terhadap Ekspor Benih Lobster
LBM PBNU, dari aspek kemanfaatan, menilai bahwa ekspor benur jangka pendek diakui menguntungkan nelayan keci. Namun dalam jangka panjang justru bisa melemahkan daya saing Indonesia sebagai eksportir lobster dunia.
Selain itu ekspor benur juga dinilai menguntungkan pesaing Indonesia, melemahkan minat budi daya lobster dalam negeri, dan mengganggu ketersediaan dan keberlanjutan benih lobster.
Solusinya adalah melakukan pembelian benur dari nelayan kecil agar pendapatan nelayan bertambah. Namun benih yang dibeli bukan untuk diekspor, tapi dibudidaya hingga layak ekspor saat dewasa.
Ekspor benur juga dinilai tak memiliki kepastian hukum. LBM PBNU berpendapat, ketidakpastian hukum itu ada di pasal 5 tentang ekspor benih bening lobster dan pasal 2 tentang ekspor lobster dewasa dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.
Pasal 5 tercantum diizinkannya ekspor bibit lobster yang panjang dan bobotnya di bawah standar minimal lobster ekspor. Sedangkan pasal 2 berisi larangan ekspor yang belum memenuhi syarat panjang dan berat.
“Kepastian hukum dapat tercapai bila norma pasal 2 dilanjutkan dengan ketentuan larangan ekspor seluruh lobster muda dan benih yang panjang, dan beratnya di bawah standar lobster ekspor.”
Mengacu pada Kepmen Nomor 50 Tahun 2017 tentang Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Tingkat Pemanfaatan SDI di WPP-NRI, status sumber daya lobster di 11 WPP-NRI sudah penuh dan tereksploitasi.
Dengan demikian, kajian PBNU menyarankan agar Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bisa memprioritaskan pengelolaan benur dalam negeri, bukan malah mengirimnya ke Vietnam.
PBNU juga yakin bahwa keputusan Menteri Edhy bertentangan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan pemerintah Indonesia (sustainable development). Karena itu KKP seharusnya segera berhenti melakukan ekspor benih lobster.