Djawanews.com – Upaya ekspor ilegal benih lobster sebanyak 42.500 ekor di Dermaga Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau berhasil digagalkan. Menurut Syarif Hidayat, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, petugas bea cukai memperoleh informasi ekspor benih lobster ilegal. Setelah melakukan penelitian, petugas menduga benih tersebut dibawa tiga orang yang menumpang KM Kelud dengan kerangkatan dari Jakarta pada 4 Desember 2020.
"Petugas bea cukai mendapatkan informasi bahwa akan ada kegiatan ekspor benih lobster secara ilegal ke Vietnam lewat Batam dan Singapura," terang Syarif, Senin (07/12/2020), dikutip dari detikFinance
Menyikapi informasi tersebut, petugas melakukan koordinasi dengan Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Batam guna melakukan pemeriksaan terhadap KM Kelud setibanya di Batu Ampar.
"KM Kelud yang menjadi target operasi bersandar di Dermaga Batu Ampar pada hari Minggu (06/12/2020), sekitar pukul 08.30 WIB," lanjutnya.
Petugas melakukan boetzoeking (pemeriksaan kapal) dan menemukan tiga karung baju bercampur 157 bungkusan plastik yang berisi benih lobster. Ketiga orang yang membawa paket tersebut kemudian diamankan, yaitu PB, DM, dan AS. Barang bukti juga juga dibawa, yaitu 1.000 benih lobster jenis mutiara dan 41.500 benih lobster jenis pasir.
Selain berita soal benih lobster, dapatkan info terkini lain tekait ekonomi, bisnis, perkembangan pasar, dan dunia usaha, dengan terus mengikuti Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, ikuti pula Instagram @djawanescom untuk mengakses info-info unik dan menarik lain secara cepat.