Djawanews.com – Penangguhan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 diberlakukan untuk beberapa sektor yang dihantam virus corona (Covid-19). Sebelumnya, pemerintah hanya memberlakukan kebijakan tersebut kepada pekerja di sektor manufaktur.
Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Perekonomian, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut juga diberlakukan kepada para pekerja di sektor pariwisata serta sektor-sektor penunjangnya.
“PPh 21 yang ditanggungkan untuk pekerja itu akan diperluas tidak hanya industri pengolahan, tetapi industri lainnya, seperti pariwisata dan penunjangnya atau sektor lainnya yang terdampak,” jelas Airlangga dalam telekonferensi, Rabu (01/04/2020), seperti dikutip Djawanews dari detikcom.
Akibat Virus Corona, Berbagai Sektor Minta Keringanan PPh
Selain sektor pariwisata dan sektor-sektor penunjangnya, Airlangga juga menjelaskan kemungkinan pemberlakuan penangguhan tersebut kepada para pekerja di sektor perkebunan dan pertanian dan beberapa sektor lain. Pemerintah segera mengumumkan sektor-sektor yang akan mendapatkan keringanan tersebut.
“Di sini kami bahas di sektor pertanian, perkebunan, dan yang lain. Tentunya ini akan segera ditetapkan (oleh pemerintah) sektor-sektor tersebut,” jelasnya.
Dengan adanya penangguhan PPh, pemerintah akan menanggung PPh 21 para pekerja yang berpenghasilan maksimal Rp200 juta per tahun
Selain penangguhan PPh Pasal 21 akibat virus corona, akan dilakukan pula evaluasi terkait pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% untuk sektor-sektor tertentu. WP KITE dan WP KITE IKM juga akan dievaluasi karena banyak sektor industri yang meminta keringanan tersebut.