Banyak yang belum mengetahui sejarah investasi syariah di Indonesia. Sejarah investasi syariah akah membantu Anda memahami investasi syariah lebih dalam.
Sejarah investasi syariah di Indonesia
Anda tentu pernah mendengar kata Syariah dalam dunia perbankan maupun bisnis. Kata Syariah sendiri identik dengan umat muslim. Selain sering digunakan oleh bank konvensional, label syariah kini juga digunakan dalam dunia investasi. Untuk mengenal lebih jauh tentang investasi syariah, Anda harus mengetahui bagaimana sejarah investasi syariah di Indonesia.
Label syariah digunakan pertama kali di dunia perbankan. Pada tanggal 1 Mei 1992 muncul bank syariah pertama di Indonesia, yaitu Bank Muamalat. Beroprasinya Bank Muamalat membuka pasar perbankan yang diminati oleh masyarakat muslim.
Semakin lama Bank Muamalat semakin banyak menerima permintaan para investor yang menginginkan investasi berlabel Syariah. Untuk memenuhi permintaan tersebut, pada tanggal 3 Juli 1997 mulai diterbitkan Reksa Dana Syariah pertama. Reksa Dana Syariah tersebut diterbitkan oleh PT Danareksa Investment Management.
Hadirnya reksa dana Syariah tersebut semakin membuka pasar bagi masyarakat yang menginginkan alternatif investasi syariah dan perbankan syariah. Pergerakan investasi syariah tidak sampai situ saja. Bursa Efek Indonesia kemudian bekerja sama dengan PT Danareksa Investment Management untuk melengkapi instrumen bisnis.
Kerjasama antara BEI dengan PT Danareksa Investment Management bertujuan untuk memandu pada investor yang ingin menginvestasikan dana secara Syariah. Dari kerjasama tersebut diluncurkanlah Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000.
Peluncuran Jakarta Islamic Index tersebut menjadi cikal bakal sejarah perkembangan bisnis keuangan Syariah lainnya yang ada di Indonesia. Dewan Syariah Nasional kemudian ikut mendukung adanya investasi syariah. Dewan Syariah Nasional juga ingin agar pengusaha muslim di Indonesia dapat berpartisipasi dalam dunia investasi.
Pada tanggal 18 April 2001, Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal. Fatwa Nomor 20/FSN-MUI/IV/2001 dikeluarkan. Fatwa tersebut berisi tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Reksa Dana Syariah. Dikeluarkannya fatwa tersebut mejadikan investasi Syariah semakin berkembang di Indonesia.
Obligasi Syariah dari PT Indosat Tbk. Kemudian muncul pada awal September 2002. Instrumen tersebut menjadi obligasi Syariah pertama di Indonesia. Akad yang digunakan dalam intrumen tersebut adalah akad mudharabah.
Lalu pada tanggal 14 Maret 2003, DSN-MUI dan Bapepam mengadakan kerjasama. Keduanya menandatangani MoU yang berisi kesepahaman antara Bapepam dan DSN-MUI untuk mengembangkan pasar modal berbasis Syariah di Indonesia. penandatanganan MoU ini menandai perkembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia.
Perkembangan institusional kelembagaan Pasar Modal Syariah tersebut ternyata terus berlanjut. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Tim Pengembangan Pasar Modal Syariah kemudian dibangun pada tahun 2003. Hal tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah Indonesia serius dengan kehadiran investasi syariah.
Sejarah investasi syariah di indonesia menemukan tonggak sejarah baru pada 7 Mei 2008. Saat itu UU nomor 19 tahun 2008 disahkan yang berisi tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).