Djawanews.com – Pegawai negeri sipil (PNS) yang terinsveksi virus corona (Covid-19) akan mendapat santunan dari negara. Menindaklanjuti kebijakan tersebut, instansi kementerian serta lembaga pemerintah akan mendata para PNS terkait virus tersebut.
Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus mendata dengan cara mengisi keterangan yang terdapat dalam sistem aplikasi kepegawaian.
PNS Positif Virus Corona Mendapat Santunan, Baik Ketika Sakit Maupun Meninggal
Bima Haria Wibisana, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), mengatakan bahwa data yang terkumpul digunakan untuk memetakan dan memberikan hak para pegawai, khususnya yang terjangkit virus corona (Covid-19).
“Kami, BKN, akan kumpulkan data ini untuk memetakan dan juga menetapkan hak-hak kepegawaian kalau yang bersangkutan kena Covid-19,” ungkap Bima dalam video konferensi, Senin (30/03/2020), seperti dikutip Djawanews dari detikcom.
Bima juga menjelaskan bahwa santunan akan diberikan jika terdapat PNS yang masuk rumah sakit atau meninggal karena terinveksi virus corona (Covid-19).
“Mulai dari santunan rumah sakit maupun kalau meninggal, dengan data ini kami bisa tindak lanjut Covid-19,” terang Bima.
Selanjutnya, Bima dan pihaknya akan terus menyosialisasikan perihal santunan dan pendataan ke semua instansi kementerian dan lembaga.
“Kami akan sosialisasikan terus di media daring sehingga bisa bergerak bersama untuk jaga teman PNS yang terkena Covid-19 (virus corona) untuk dapat hak-hak pegawai,” tandas Bima.