Djawanews - Sebanyak 3.920 batang rokok tidak bercukai disita oleh Bea Cukai Semarang besama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak saat melakukan kegiatan non-yustisial pengumpulan informasi peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kecamatan Sayung, Rabu (19/5/2021).
Pelaksana Penindakan Penyidikan Bea Cukai Semarang, Tri Yulianto menyampaikan, penemuan tersebut bermula saat petugas melakukan penyisiran pengumpulan infomasi BKC ilegal di beberapa toko kelontong yang berlokasi di Pasar Sayung. Dari beberapa toko di kunjungi, ditemukan dua toko yang menjual rokok polos atau rokok tidak bercukai.
“Karena rokok tidak sesuai ketentuan akan di buatkan surat untuk penindakan, barangnya kita ambil. Nanti hasil sitaan, akan di musnahkan. Tapi sebelumnya, kami lakukan penelitian terlebih dahulu,” kata Tri seperti diwartakan Kominfo Demak.
Bagi toko yang ditemukan menjual BKC ilegal, lanjutnya, akan dilakukan pengecekan kembali pada jangka waktu yang ditentukan. Namun, akan dipastikan toko tersebut masuk data base Bea Cukai Semarang.
Menurutnya, peningkatan peredaran atau jual beli rokok ilegal disebabkan karena ada kenaikan cukai rokok setiap tahunnya. Kenaikan tersebut kemudian dimanfaatkan celah harga (harga murah) oleh pengusaha rokok ilegal.
“Hal tersebut dimanfaatkan untuk menjual rokok ilegal dengan harga murah, kalau sudah laku pasti harganya akan ada kenaikan lagi,” ungkapnya.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Demak Aryo Soebajoe mengatakan, pihaknya yang tergabung dalam Tim Yustisi Penegakan Produk Hukum Daerah Kabupaten Demak akan secara kontinu melaksanakan kegiatan non-yutisial tersebut.
“Kegiatan ini dimaksudkan agar lingkungan Kabupaten Demak tidak ada lagi peredaran rokok ilegal, sehingga dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor penerimaan cukai,” terangnya.