Djawanews.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dalam konferensi persnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (07/04/2020), Anies mengumumkan PSBB Jakarta akan diberlakukan mulai Jumat, 10 April 2020.
PSBB Jakarta Menyisakan Beberapa Sektor
Dalam penilaian Anies, prinsip PSBB sebenarnya telah dilaksanakan dalam tiga minggu terakhir di DKI Jakarta. Karena sebelumnya Pemprov telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar pekerjaan, kegiatan sekolah, kegiatan peribadatan dilaksanakan dari rumah.
Namun pada 10 April nanti, ada beberapa prinsip tambahan yang ditegakkan, yakni penutupan fasilitas umum, baik fasilitas hiburan milik pemerintah maupun masyarakat. Penutupan juga dilakukan pada taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, Gedung olah raga, museum, dan sebagainya.
Kegiatan yang menyangkut sosial budaya juga dibatasi. Misalnya, pernikahan hanya diizinkan di kantor urusan agama tanpa adanya resepsi. Sama halnya dengan kegiatan perayaan lain seperti ritual khitan.
Dari segi ekonomi dan bisnis, kegiatan usaha dan perkantoran juga dihentikan kecuali 8 sektor. Ke-8 sektor tersebut adalah sebagai berikut.
- sektor kesehatan;
- sektor pangan, makanan dan minuman;
- sektor energi , sepeti air , listrik gas , pompa bensin, itu semua berfungsi seperti biasa;
- sektor komunikasi, baik jasa komunikasi sampai media komunikasi itu bisa berjalan.
- sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal itu semuanya berjalan seperti biasa.
- kegiatan logistik distribusi barang itu berjalan seperti biasa jadi ini dikecualikan.
- kebutuhan keseharian, retail, seperti warung, toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga itu dikecualikan,
- sektor industri strategis yang ada dikawasan ibu kota.
Tidak hanya sektor usaha, sektor pelayanan pemerintahan juga tetap berjalan seperti biasanya selama PSBB Jakarta. Pelayanan pemerintahan seperti Pemprov DKI, kepolisian, TNI, semua masih bekerja dan melayan masyarakat seperti biasanya.