Apa saja yang perlu dilakukan konsumen jika mengalami kredit macet ? berikut ulasannya
Prosedur penarikan motor karena kredit bermasalah tidak bisa dilakukan secara asal-asalan lantaran adanya undang-undang No 40 tahun 1999 tentang jaminan fidusia yang melindungi hak konsumen ataupun perusahaan pemberi kredit.
Adanya undang-undang tersebut membuat Perusahaan pemberi pembiayaan atau leasing tidak bisa melakukan penarikan Motor secara semena-mena.
Bagi konsumen atau debitur yang dengan mengalami kesulitan dalam pembayaran kredit dihimbau untuk tidak pasrah begitu saja
Ketua Komunitas Layanan Konsumen Indonesia David Tobing mengatakan, konsumen yang tidak memiliki dana untuk membeli secara tunai suatu barang pasti membutuhkan perusahaan pemberi dana.
David menambahkan, adakalanya seorang konsumen yang telah menerima pemeberian dana dari perusahaan pemberi pembiayaan belum bisa menuntaskan kewajibanya lantaran satu dan lain hal.
“jika hal tersebut terjadi, ada baiknya konsumen datang ke perusahaan pemberi dana dan menceritakan masalah yang sedang dialaminya,”katanya.
David kembali berujar, setiap perusahaan memiliki mekanisme tersendiri yang mengatur tentang pelunasaan pembiayaan apa bila seorang debitur memiliki masalah dalam pelunasan pembiayaan alias kredit macet.
Lebih lanjut, David mengatakan, apabila seorang debitur tidak datang kepada perusahaan pemberi dana, maka perusahaan pembiayaan akan mendatangi debitur dan memberikan surat peringatan hingga dua kali, serta diberi tenggat waktu untuk melakukan pelunasan pembiayaan.
“Jika sampai batas waktu seorang debitur tidak menuntaskan pembiayaan, maka perusahaan pemberi dana berhak untuk menarik kendaraan,” jelasnya.
Hal yang perlu diperhatikan, imbuh david, saat penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan atau leasing harus melengkapi diri dengan dokumen jaminan fidusia.
Dalam eksekusi penarikan barang jaminan kendaraan, pihak perusahaan juga dapat menjalin kerjasama dengan debt collector yang sudah mendapatkan izin dar Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
David menyebut, ada beberapa sayarat sebelum perusahaan dapat melakukan penarikan kendaraan, seperti sudah terdaftarnya dokumen jaminan fidusia, melakukan pembayaran PNPB, serta keluarnya sertifikat fidusia.
“jika ketiga unsur tersebut tidak terpenuhi, maka proses penarikan kendaraan tidak bisa dilakukan,” katanya.
David mengatakan, dalam proses penarikan motor, perusahaan leasing akan menggunakan karyawanya ataupun meminta bantuan pihak ketiga (debt collector).
Asal tau saja, para penarik kendaraan ini juga diharuskan memiliki syarat untuk dapat mengeksekusi kendaraan. “kalau tidak bersertifikasi, ini akan menjadi masalah dan dilaporkan ke APPI dan selanjutnya akan diproses,” Tandas David