Prosedur penarikan mobil oleh leasing harus sesuai prosedur dan hukum yang berlaku.
Prosedur penarikan mobil oleh leasing menjadi salah satu hal yang jarang diperhatikan. Padahal eksekusi penarikan barang kredit bermasalah tidak bisa sembarangan. Penarikan mobil atau motor tidak bisa dilakukan secara paksa. Karena banyak masyarakat yang mengeluhkan tindakan leasing yang menarik kendaraan kredit secara sembarangan.
Prosedur Penarikan Mobil oleh Leasing ada aturannya.
Banyak kasus yang terjadi dalam masyarakat terkait tindakan leasing yang melakukan penarikan paksa kendaraan. Penarikan tersebut memang didasari atas macetnya pembayaran kredit oleh nasabah. Namun meski begitu, leasing tetap tidak bisa menarik barang kredit dengan sembarangan. Baik konsumen maupun perusahaan pembiayaan sudah dilindungi lewat aturan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia.
Untuk mengatasi hal tersebut, ada beberapa saran yang bisa dilakukan oleh konsumen (debitur). Jika debitur dalam perjalanan kreditnya mengalami kendala dalam pembayaran, dianjurkan untuk tidak diam begitu saja. Hal ini sesuai dengan penjelasan Ketua Komunitas Layanan Konsumen Indonesia, David Tobing, yang dikutip dari detikcom, Selasa (19/03/2019).
“Pertama bagi yang tidak punya uang untuk beli lunas pasti dia kan membutuhkan perusahaan pembiayaan. Nah tetapi kan di suatu situasi bisa saja tidak bisa membayarkan cicilan tepat waktu karena sakit, tidak bekerja, atau untuk keperluan lain digunakan,” jelas David.
“Ketika hal itu terjadi sebaiknya konsumen datang ke perusahaan pembiayaan, menceritakan masalahnya dan meminta restrukturisasi,” tambah David Tobing.
Memang dalam perjalanannya, seorang debitur punya kewajiban untuk membayar tanggungan cicilan. Sedangkan perusahaan pembiayaan sebagai pemberi kredit memiliki proses mekanisme apabila terjadi kredit macet. Mekanisme itu akan dijalankan terlebih dahulu sebelum akhirnya melakukan eksekusi (penarikan) kendaraan.
“Tapi kan kalau misalnya dia tidak datang dan mengabarkan tentunya pelaku perusahaan pembiayaan akan datang untuk menagih, pertama diberikan surat peringatan, satu sampai dua kali dan diberi waktu batas untuk membayar, kalau sampai tidak dilakukan maka perusahaan pembiayaan berhak untuk menarik kendaraan,” ungkap Ketua Komunitas Layanan Konsumen Indonesia.
Yang perlu digaris bawahi menurut David adalah masalah prosedurnya. Seperti yang dikatakan di awal bahwa UU Jaminan Fidusia telah mengatur prosedur untuk permasalahan semacam ini. Saat melakukan eksekusi (penarikan), perusahaan yang berencana menarik barang harus melengkapi diri dengan sertifikat jaminan fidusia.
Pihak perusahaan pembiayaan atau leasing tidak dapat menyewa orang sendiri dalam melakukan penarikan. Tetapi dapat bekerja sama dengan pihak ketiga, debt collector atau tenaga jasa penagihan, yang sudah tersertifikasi Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Syarat untuk mengeksekusi penarikan barang kredit ada beberapa macam. Salah satunya adalah dengan mendaftarkan fidusianya. Lalu PNPB juga harus dibayarkan. Selain itu, sertifikat fidusia juga harus sudah terbit.
Jika belum memiliki sertifikat fidusianya, maka perusahaan kredit tidak bisa mengeksekusi penarikan sendiri. Sudah menjadi hak konsumen jika tidak ada sertifikat maka eksekusi tidak bisa bisa dijalankan.
Prosedur penarikan mobil oleh leasing memang tidak bisa sembarangan. Bahkan jika penarik kendaraan tidak memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), bisa dilaporkan. APPI akan memproses penarik kendaraan tersebut dengan hukum yang berlaku.