Djawanews.com – Berita bisnis awal Agustus datang dari perselisihan antara perusahaan telekomunikasi dari Korea Selatan, KT Corporation, dan perusahaan media milik Hary Tanoesoedibjo, PT Global Mediacom Tbk (BMTR).
Pasalnya, KT Corporation mengajukan permohonan pailit terhadap PT Global Mediacom Tbk (BMTR) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan tersebut tercantum dalam kasus bernomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 28 Juli 2020.
Ada beberapa poin yang diajukan oleh KT Corporation kepada majelis hakim, salah satunya adalah meminta majelis hakim untuk menyatakan PT Global Mediacom Tbk pailit dengan segala akibat hukumnya.
“Menyatakan PT Global Mediacom Tbk., beralamat di MNC Tower lantai 27, Jl. Kebon Sirih No.17-19, Jakarta 10340 (Termohon Pailit) pailit dengan segala akibat hukumnya,” demikian salah satu poin yang disampaikan penggugat dari laman resmi PN Jakarta Pusat, Senin (3/8/2020).
Pihak PT Global Mediacom Tbk sendiri mengatakan bahwa proses pengadilan baru masuk dalam tahap permohonan. Dalam keterangan resminya, pihak manajemen menyebut bahwa permohonan yang diajukan oleh KT tak berdasar alias tak valid.
BMTR menilai, perselisihan kedua pihak merupakan kasus lama, yang bahkan prosesnya sudah berlangsung selama lebih dari 10 tahun. Selain itu, manajemen mengatakan bahwa perjanjian yang jadi dasar permohonan telah dibatalkan berdasarkan putusan PN Jakarta Selatan No. 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tertanggal 4 Mei 2017 dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Sebagai informasi tambahan, Global Mediacom adalah salah satu bisnis perusahaan media Grup MNC yang dimiliki oleh Taipan Hary Tanoesoedibjo. Sebelumnya perusahaan tersebut bernama PT Bimantara Citra Tbk, yang menjadi induk dari Grup MNC.