Djawanews.com – Komisioner BP Tabungan Perumah Rakyat (BP Tapera) Adi Setianto mengatakan, kredit pemilikan rumah (KPR) bisa diajukan dengan bunga yang rendah melalui program Tapera. Hal tersebut bisa dilakukan oleh masyarakat yang belum memiliki rumah dan masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yaitu berpenghasilan maksimal Rp8 juta.
“Peserta yang memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yaitu berpenghasilan maksimal Rp8 juta dan belum memiliki rumah, berhak mengajukan manfaat pembiayaan perumahan dengan bunga murah,” jelas Adi, Rabu (03/06/2020), dikutip Djawanews dari Bisnis.com.
Manfaat Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
Adi menjelaskan bahwa Tapera bisa digunakan untuk membeli rumah dengan skema KPR berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Selain itu, Tapera juga bisa digunakan untuk pembiayaan renovasi rumah atau membangun rumah di lahan pribadi (milik sendiri).
Manfaat pembiayaan tersebut, menurut Adi, bisa diajukan oleh peserta Tapera yang memenuhi kriteria setelah satu tahun mejadi peserta melalui berbagai bank dan lembaga pembiayaan yang lain.
“Tapera memberikan fleksibilitas pembiayaan dengan prinsip plafon kredit yang ditetapkan sesuai standar minimum rumah layak huni,” tambahnya.
Sementara, besaran simpanan atau iuran Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) adalah 3% dari gaji/upah pekerja dan ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi kerja.