Djawanews.com – Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan peraturan presiden (perpres) untuk mempermudah impor barang terkait penanggulangan virus corona (Covid-19).
“Pemerintah segera menerbitkan perpres yang memberikan kemudahan dan percepatan proses pengadaan barang dan jasa terkait upaya penanggulangan Covid-19 (virus corona) ini ya,” ungkap Raden Edi Prio Pambudi, Staf Ahli Kemenko Perekonomian dalam telekonferensi melalui YouTube pada Jumat (20/03/2020), dikutip Djawanews dari detikcom.
Distribusi Alat Penanganan Virus Corona di Dalam Negeri Dipermudah
Edi menjelaskan, peraturan ini dibuat setelah para dokter memberikan masukan kepada pemerintah. Dokter-dokter tersebut menanyakan perihal pemasukan barang (pengimporan) alat kesehatan serta kebutuhan farmasi lain.
Dengan adanya perpres yang segera diterbitkan, importasi barang dan jasa yang berkaitan dengan penanggulangan virus corona (Covid-19) akan semakin mudah.
“Pertama, proses pengadaan barang dan jasa, dalam hal ini pelelangan. Lalu, proses importasi pemasukan barang dari luar negeri karena kita tahu ada beberapa barang yang sangat dibutuhkan tetapi tidak tersedia di dalam negeri,” jelas Edi.
Selain itu, pemerintah akan mempermudah proses penyaluran barang-barang tersebut ke seluruh wilayah Indonesia.
“Lalu, proses distribusi dan penyaluran barang ke seluruh wilayah terdampak dan proses lainnya untuk mendukung kemudahan dan kelancaran barang,” tandas Edi terkait distribusi barang penanganan virus corona.