Djawanews.com – Dana bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp2,4 juta bagi pemilik usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) akan ditarik oleh pemerintah lagi. Hal itu dilakukan jika penerima bantuan tak segera datang ke bank BUMN guna memverifikasi dan memproses pencairan BLT tersebut.
Oleh sebab itu, Hanung Harimba Rachman selaku Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM mengimbau para pelaku UMKM untuk segera mengurus pencairan tersebut.
"Pada saat itu diberikan buku tabungan. Otomatis harus dilakukan verifikasi. Yang bersangkutan diminta membawa KTP, KK. Jadi yang bersangkutan harus datang untuk memastikan yang bersangkutan masih hidup," terang Hanung, Senin (19/10/2020), dikutip dari CNNIndonesia.com.
Hanung mengatakan bahwa verifikasi harus dilakukan. Menurutnya, itu diperlukan supaya program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif bisa efektif dan tepat sasaran.
"Nanti yang bersangkutan juga menandatangani surat pernyataan bahwa mereka sesuai dengan ketentuan bukan pegawai negeri atau BUMN," lanjutnya.
Terkait waktu pencairan, Hanung mengatakan bahwa batas pencairan dana adalah tiga bulan sejak dikirim kepada penerima. Dengan kata lain, jika selama rentang waktu tersebut tak dilakukan konfirmasi dan pencairan, bank mengembalikan uang bantuan kepaa pemerintah.
"Kan kami enggak ingin uang tersebut mengendap terus-menerus. Jadi dicairkan kalau diambil Rp1 saja itu hitungannya sudah diambil. Jadi dia datang ambil sebagian aman," terangnya.
Jika Anda ingin mendapatkan informasi terkini lain tekait ekonomi, bisnis, perkembangan pasar, dan dunia usaha, ikuti terus Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik, jangan lupa ikuti Instagram @djawanescom.