Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Bisnis
Perhatian! Direksi BUMN Tak Boleh Lagi Jadi Pengurus Parpol, Caleg hingga Calon Kepala Daerah
Presiden Joko Widodo (Dok. Antara)

Perhatian! Direksi BUMN Tak Boleh Lagi Jadi Pengurus Parpol, Caleg hingga Calon Kepala Daerah

MS Hadi
MS Hadi 13 Juni 2022 at 02:36pm

Djawanews.com – Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilarang untuk menjadi pengurusan partai politik (parpol), calon legislatif hingga calon kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Adapun aturan yang dimaksud adalah PP Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Beleid tersebut telah ditandatangani Jokowi pada 8 Juni lalu dan telah diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

"Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/ atau calon/ anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah," demikian bunyi Pasal 22 ayat 1 beleid tersebut, dikutip pada Senin, 13 Juni.

Pada Pasal 22 ayat 2 disebutkan bahwa aturan lebih lanjut mengenai larang direksi BUMN untuk menjadi pengurus partai politik hingga calon kepala daerah akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.

Baca Juga:
  • Prabowo Ungkap Alasan Beri Arahan Tertutup di Town Hall Meeting Danantara: Banyak Tegur Direksi
  • Presiden Prabowo Bakal Hadiri Townhall Meeting Danantara bersama BUMN di JCC Sore Ini
  • Ini Peran Oknum Pegawai BUMN yang Terlibat Kasus Uang Palsu Jaringan Bogor

Dalam beleid tersebut, terdapat aturan terbaru terkait pengangkatan direksi BUMN. Dimana pengangkatan direksi BUMN berdasarkan rekam jejak. Aturan ini tertuang dalam Pasal 14 ayat 1a.

Rekam jejak yang dimaksud tersebut yakni daftar dan rekam jejak direksi yang sedang menjabat dan calon direksi. Saat menetapkan daftar dan rekam jejak, Menteri BUMN dapat meminta masukan kepada lembaga/instansi pemerintah yang terkait. Aturan ini tertuang pada Pasal 14 ayat 1b.

Sementara, pada Pasal 14 ayat 2 disebutkan bahwa pengangkatan direksi BUMN juga dapat meminta masukan dari Menteri Keuangan dan Menteri Teknis.

Sedangkan pada Pasal 23 dijelaskan bahwa anggota direksi BUMN sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum dengan menyebutkan alasannya.

"Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila berdasarkan kenyataan, anggota direksi yang tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen; tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik; tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar; terlibat dalam tindakan yang merugikan BUMN dan/ atau keuangan negara; melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan; dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau mengundurkan diri," bunyi Pasal 23 ayat 2.

Artikel ini telah tayang di media partner Djawanews, Voi.id dengan judul: Harap Dicatat! Presiden Jokowi Larang Direksi BUMN Jadi Pengurus Parpol, Caleg hingga Calon Kepala Daerah

Bagikan:
#BISNIS#djawanews#ekonomi#BUMN#direksi BUMN#JOKOWI

Berita Terkait

    Waspada Penipuan COD! Begini Cara Hindari Paket Palsu yang Dikirim ke Alamat Anda
    Bisnis

    Waspada Penipuan COD! Begini Cara Hindari Paket Palsu yang Dikirim ke Alamat Anda

    Djawanews.com – Maraknya belanja online di era digital harus diwaspadai dengan meningkatnya modus penipuan berkedok pengiriman paket Cash on Delivery (COD). Belakangan, banyak konsumen menerima paket COD ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Pemerintah Tambah Bansos pada Juni–Juli, KPM Dapat Rp400 Ribu dan 20 Kg Beras
    Bisnis

    Pemerintah Tambah Bansos pada Juni–Juli, KPM Dapat Rp400 Ribu dan 20 Kg Beras

    MS Hadi 03 Jun 2025 12:10
  • QRIS Bisa Digunakan di Jepang dan China Mulai 17 Agustus 2025
    Bisnis

    QRIS Bisa Digunakan di Jepang dan China Mulai 17 Agustus 2025

    MS Hadi 25 May 2025 10:09
  • Pemerintah Batasi Promo Gratis Ongkir Belanja Online Maksimal 3 Kali Sebulan
    Bisnis

    Pemerintah Batasi Promo Gratis Ongkir Belanja Online Maksimal 3 Kali Sebulan

    Djawanews.com – Fitur gratis ongkos kirim (ongkir) yang bisa dibilang menjadi daya tarik utama belanja online kini dibatasi pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 8 ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Sri Mulyani Pastikan Efisiensi Anggaran Berlanjut dalam APBN 2026
    Bisnis

    Sri Mulyani Pastikan Efisiensi Anggaran Berlanjut dalam APBN 2026

    MS Hadi 21 May 2025 09:00
  • Penjelasan Rosan Roeslani soal Investasi LG Korea Selatan di Indonesia
    Bisnis

    Penjelasan Rosan Roeslani soal Investasi LG Korea Selatan di Indonesia

    MS Hadi 24 Apr 2025 12:03

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up