Sudah taukah Anda perbedaan surety bond dan bank garansi? Jika belum, simak artikel berikut ini.
Indonesia menjadi salah satu negara yang beberapa tahun terakhir fokus pada pembangunan infrastruktur. Dalam pembangunan tersebut, pemerintah bekerja sama dengan beberapa perusahaan penyedia layanan pembangunan. Pada proses kerja sama tersebut, pemerintah membutuhkan penjamin bagi perusahaan yang berupa surety bond atau bank garansi. Lalu apa saja perbedaan surety bond dan bank garansi?
Perbedaan surety bond dan bank garansi tidak hanya terkait kelembagaan penerbitnya. Mekanisme kerja yang dimiliki keduanya juga berbeda. Beberapa orang hanya mengetahui bahwa bank garansi pasti dikeluarkan oleh perbankan, sedangkan surety bond pasti dikeluarkan oleh perusahaan asuransi. Tetapi apa hanya itu perbedaannya?
Perbedaan surety bond dan bank garansi meliputi beberapa hal, yaitu sebagai berikut.
1.Surety Bond
Surety Bond merupakan suatu perjanjian dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan principal (pihak kedua). Sedangkan bentuk perjanjiannya adalah pihak pertama (Asuransi) akan memberikan jaminan kepada pihak kedua (Principal) untuk kepentingan pihak ketiga (Obligee).
Pihak asuransi akan menjadi pihak yang bertanggung jawab atas principal (pihak kedua). Jika Principal melakukan sesuatu yang dianggap lalaian atau kegagalan dalam melaksanakan kewajibannya, maka asuransi harus tanggung jawab.
Kegagalan atau kelalaian yang dilakukan oleh Principal biasa disebut dengan wanprestasi (claim). Bentuk pertanggungjawaban pihak asuransi kepada Obligee (pihak ketiga) berbentuk biaya ganti rugi.
Dalam proses perjanjiannya, Principal dan perusahaan asuransi tidak memiliki sejumlah uang yang berupa tabungan. Principal juga harus membayar premi dan harus menandatangani surat perjanjian ganti rugi yang dilegalisir notaris.
Meskipun jenis jaminan ini bekerja sama dengan pihak asuransi, namun prinsip surety bond tentu berbeda dengan prinsip asuransi pada umumnya. Dalam penjamin jenis ini, Principal harus tetap membayar ganti rugi yang sebelumnya telah dibayarkan perusahaan asuransi atas kesalahan Principal.
2. Bank Garansi
Jenis jaminan ini sebenarnya juga tidak terlalu berbeda dengan surety bond. Bank Garansi juga akan memberikan jaminan pembayaran kepada pihak penerima jaminan atas Principalnya. Jaminan tersebut juga akan diberikan jika Principal melakukan kesalahan atau kelalaian.
Jika surety bond merupakan perjanjian kepada pihak asuransi, bank garansi merupakan perjanjian dengan perusahaan perbankan. Pihak bank akan memberikan sebuah jaminan kepada perseorangan atau perusahaan.
Dalam prosesnya, pihak terjamin harus memiliki uang yang berupa tabungan di bank tersebut. Besarnya tabungan setidaknya harus sama dengan jumlah uang yang ditetapkan sebagai jaminan,
Bank Garansi akan memberikan jaminan dalam bentuk sertifikat. Sertifikat tersebut akan diberikan oleh bank dalam kepada pemilik proyek. Sertifikat merupakan jaminan tertulis dari bank yang diberikan/ditujukan kepada Principal (pihak terjamin).
Perbedaan surety bond dan bank garansi harus diketahui oleh orang atau perusahaan yang ingin mengikuti tender pengadaan. Baik pengadaan barang maupun jasa.