Investasi syariah memiliki perbedaan dengan investasi konvensional.
Investasi syariah akhir-akhir ini ramai diperbincangkan. Tidak seperti investasi konvensional, investasi syariah sedikit berbeda. Investasi syariah juga sering menjadi rujukan para umat muslim yang ingin mencoba berinvestasi. Bagi Anda yang ingin mencoba dunia investasi, reksa dana adalah pilihan yang tepat.
Reksa dana sendiri adalah sebuah kegiatan penghimpunan dana dari beberapa orang. Dana yang terkumpul kemudian akan dikelola oleh seorang manajer investasi untuk ditanamkan ke berbagai produk investasi. Produk investasi sendiri ada beberapa macam, misalnya, saham, obligasi, atau pasar uang. Reksa dana cocok bagi Anda yang sedang menjajaki dunia investasi.
Di Indonesia, reksa dana syariah banyak ditawarkan kepada masyarakat. Reksa dana syariah dan konvensional sendiri memiliki beberapa perbedaan. Perbedaan tersebut harus Anda ketahui agar tidak bingung membedakan investasi reksa dana syariah dan investasi konvensional.
Perbedaan investasi syariah dan investasi konvensional melalui reksa dana
1.Tujuan Investasi
Salah satu yang membedakan antara investasi reksa dana syariah dan non syariah adalah tujuannya. Reksa dana syariah tidak hanya memikirkan return saja, namun juga Socially Responsible Investment (SRI). Investasi syariah juga memikirkan dampak kebaikan terhadap kondisi sosial di sekitarnya. Jadi tidak hanya memikirkan keuntungan saja.
Berbeda dengan investasi konvensional, yang kebanyakan mengejar return tinggi. Meskipun mengejar keuntungan banyak, dalam prosesnya juga tidak mudah. Semua membutuhkan waktu, keterampilan, dan pengetahuan.
2. Pengelolaan
Secara pengelolaan, investasi syariah dan konvensional juga tetap berbeda. Dalam pengelolaannya, investasi reksa dana syariah memiliki tahapan yang disebut screening. Tahapan ini harus dilalui dan dilakukan sesuai prinsip syariah. Selain itu, produk investasi reksa dana syariah juga harus terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES). Daftar ini nantinya akan diumumkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan ketentuan syariah.
Selain itu, reksa dana syariah tidak akan berinvestasi pada perusahaan yang dianggap melarang prinsip syariah. Sehingga keuntungan yang didapat investor halal untuk diterima. Misalnya, dengan melakukan reksa dana syariah, maka perusahaan judi, minuman keras, tidak akan dipilih.
Berbeda dengan investasi konvensional. reksa dana ini tidak melalui proses screening dan tanpa memperhatikan prinsip syariah. Selain itu perusahaan yang dipilih pun lebih bebas.
3. Return
Semua produk reksa dana syariah harus melalui proses pembersihan, atau dikenal dengan Cleansing. Proses ini akan memilah suatu perusahaan, apakah dalam bisnisnya perusahaan tersebut halal atau haram. Ini yang membedakan dengan reksa dana konvensional.
Dalam syariat islam, pendapatan yang berasal dari proses yang tidak jelas halal atau tidaknya harus dibersihkan terlebih dahulu. Pembersihan dilakukan dengan cara menyisihkan jumlah investasi dan keuntungan halal. Setelah itu hasilnya akan disumbangkan untuk keperluan amal.
4. Akad
Investasi syariah dalam bentuk reksa dana bisa terus berjalan asal tidak bertentangan dengan syariat islam. Akad syariah ini bisa meliputi akad kerjasama, sewa-menyewa, dan akad bagi hasil. Berbeda dengan investasi reksa dana konvensional, yang tidak mengenal kesepakatan dalam akad. Terlebih lagi kesepakatan halal atau haram.