Djawanews.com – Hari ini (12/11/2020) Bank Indonesia (BI) membuka layanan penukaran uang rupiah rusak di kantor pusat dan kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia. Layanan ini dibuka setiap Kamis, pada pukul 08.00—11.30 waktu setempat di bagian loket layanan.
Menurut BI, layanan penukaran uang rusak dilakukan agar masyarakat memiliki uang rupiah layak edar. Onny Widjanarko, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, memaparkan, pelayanan tetap mengutamakan protokol kesehatan.
"Pembukaan kembali layanan penukaran uang rusak merupakan upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang rupiah yang layak edar di masyarakat, dengan tetap menerapkan protokol pencegahan covid-19," jelasnya.
Uang kertas dan uang logam yang akan ditukar harus memenuhi kriteria khusus. Berikut ini adalah kriteria agar uang rupiah bisa ditukarkan.
Uang Kertas
- Uang lebih besar dari 2/3 ukuran asli serta ciri keaslian uang bisa dikenali. Uang tersebut diberikan penggantian dengan nilai nominal yang sama dengan syarat:
- Uang tersebut masih satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap, atau;
- Uang tersebut bukan merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang rusak lengkap dan sama.
- Uang sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran asli tak diberikan penggantian.
Uang Logam
- Uang lebih besar dari 1/2 ukuran asli serta ciri keaslian uang bisa dikenali.
- Uang dengan atau kurang dari 1/2 ukuran asli tidak diberikan penggantian.
Dapatkan info terkini lain tekait ekonomi, bisnis, perkembangan pasar, dan dunia usaha, dengan terus mengikuti Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, ikuti pula Instagram @djawanescom untuk mengakses info-info unik dan menarik lain secara cepat.