Djawanews.com – Pemerintah melarang pihak swasta mendatangkan (impor) vaksin covid-19. Pengadakan vaksin di Indonesia dilakukan melalui satu pintu. Pemerintah memberi tugas BUMN terkait proses vaksinasi covid-19. Terkait hal tersebut, Erick Thohir, Menteri BUMN, mengatakan bahwa proses vaksinasi covid-19 telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020.
"Memang di tahap 1 ini kenapa Perpres 99 sendiri mengonsolidasikan semua di bawah Kemenkes, baik keputusan jenis vaksin, distibsusi dan harga. Nah, kebetulan Kemenkes meminta kami untuk yang vaksin mandiri," terang Erick, Selasa (01/12/2020).
Mengenai larangan pihak swasta untuk mengimpor vaksin, ia mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan untuk menghindari kebingunan. Harga dan merek vaksin adalah persoalan yang dimaksud.
"Mungkin ada pertanyaan juga apakah mungkin swasta bisa impor vaksin sendiri. Nah, kebetulan pemerintah mengambil posisi hari ini aman. Karena kalau terlalu banyak distribusi yang tidak terkontrol, ditakutkan nanti saat vaksinasi terjadi kebingungan berbagai macam merek vaksin, harganya juga berbeda-beda," jelas Menteri BUMN.
Meski begitu, tambah Erick, tak menutup kemungkinan bahwa beberapa tahun lagi pihak swasta bisa melakukan impor vaksin. Hal tersebut belum bisa dilakukan sekarang karena masih tahap awal.
"Nanti ada kebijakan sendiri mungkin di 2022 atau 2023 ketika mayoritas penduduk Indonesia sudah divaksin. Bukan tidak mungkin keterlibatan swasta bisa dilebihkan, yaitu misalnya bisa mengimpor vaksin sendiri dengan berbagai merek. Tetapi tentu pada tahap awal untuk mengurangi kebingungan atau program satu data ini bisa kita jaga," paparnya.
Selain penjelasan Erick Thohir, dapatkan info terkini lain tekait ekonomi, bisnis, perkembangan pasar, dan dunia usaha, dengan terus mengikuti Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, ikuti pula Instagram @djawanescom untuk mengakses info-info unik dan menarik lain secara cepat.