Djawanews.com – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah keluarkan keputusan untuk para pengusaha wajib membayarkan THR (Tunjangan Hari Raya) keagamaan bagi para pegawai mereka tepat waktu. Ia memberikan waktu maksimal sampai h-7 sebelum hari raya lebaran bagi para pengusaha untuk melaksanakan kewajiban tersebut.
Dikutip Djawanews.com dari CNN Indonesia, Fauziah mengatakan THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha. “THR wajib dikasih kepada pegawai/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” ungkapnya dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta Senin (11/5).
Pengusaha Wajib Membayarkan THR atau Terkena Denda
Aturan terkait pengusaha wajib membayarkan THR pegawainya tertulis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh Di Perusahaan. Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dalam aturan itu juga disebutkan, perusahaan yang terlambat membayar THR Keagamaan dikenai denda sebesar 5 persen. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja. Pemberian denda tidak serta merta menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja.
Namun selama masa pandemi virus corona, banyak perusahaan yang mengalami kesulitan perekonomian dan penurunan kas. Hal tersebut membuat para pengusaha tak dapat membayarkan THR tepat pada waktunya.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana mengatakan peraturan bagi para pengusaha wajib membayarkan THR tepat pada waktunya sulit dipenuhi. “karena virus corona, keuangan perusahaan anjlok,” tambahnya.
Keputusan akhir Menaker tetap pada setiap pengusaha wajib membayarkan THR para pegawainya. Namun, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR tepat waktu harus berdialog dan negoisasi dengan pegawai mereka. Dengan demikian, keputusan kapan THR dibayarkan nantinya akan merujuk pada hasil kesepakatan bersama.