Djawanews.com – Di tengah pelonggaran ekspor benih lobster, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri justru baru saja menangkap Lim Swie King alias Aan alias Kusmianto, kok bisa?
Penangkapannya didasarkan pada pelanggaran Lim Swie King terhadap budidaya dan ekspor benih lobster atau benur. Informasi ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Syahardiantono.
“Kami menangkap tersangka Kusmianto alias Lim Swie King alias Aan yang diduga melakukan tindak pidana perikanan,” kata Syahardiantono yang dikutip dari Antara, Rabu (15/7).
Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita barang bukti yang berupa 73.200 ekor benih lobster atau benur.
Dalam penjelasannya, Syahardiantono mengungkapkan bahwa pelaku memang memiliki izin penangkapan. Sayangnya objek tangkapannya tidak sesuai syarat sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI 12/PERMEN-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp).
Menanggapi hal ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan bahwa tersangka tidak terdaftar sebagai pengusaha berizin ekspor benih lobster. Mereka menilai bahwa tersangka bukan merupakan perusahaan atau koperasi.
“Lim bukan eksportir dalam perusahaan/koperasi/asosiasi yang mendapatkan kuota ekspor,” kata Staf Khusus Menteri KKP Andreau Pribadi yang dikutip dari Tempo, Rabu, (15/7/2020).
Andreau juga menegaskan bahwa pihaknya akan memburu semua pelaku penyelundupan benih lobster atau benur dari hulu hingga hilir. Kementrian KKP juga menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2020 yang mengatur kuota dan klasifikasi komoditas yang bisa diekspor.