Djawanews.com – Penetapan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja telah menuai sorotan dari berbagai pihak salah satunya adanya Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) yang menyoroti kerusakan lingkungan yang diakibatkannya.
Kepala Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta menilai sanksi dan denda bagi pengusaha yang membahayakan lingkungan harus tetap ada dalam Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Terkait dengan relaksasi persyaratan lingkungan yang dicabut dari Undang-Undang adalah poin yang disayangkan Felippa. Atas dasar hal tersebut, dirinya meminta Pemerintah agar meninjau ulang persyaratan lingkungan yang dihilangkan dari UU Cipta Kerja.
"Penghapusan denda dan sanksi perlu ditinjau ulang oleh pemerintah mempertimbangkan dampak dari kerusakan lingkungan terhadap masyarakat," terang Felippa dilansir dari Antara, (7/10).
Selain itu, dirinya juga meminta pemerintah dapat memastikan masuknya investasi asing langsung (Foreign Direct Investment/FDI) agar tidak serta merta menghilangkan kewajiban para investor untuk menjaga kelangsungan lingkungan.
Investasi pada sektor pertanian menurut Felippa juga harus diperhatiakan terkait keberadaan lahan guna memastikan kelangsungan dari sektor pertanian itu sendiri.
"Jika pemerintah mau terus mendorong pertumbuhan sektor pertanian seperti yang terlihat dari dimudahkannya investasi dan izin usaha pertanian, pemerintah juga patutnya memperhatikan isu pengelolaan lahan dan lingkungan ini," terangnya.
Selain polemik UU Cipta Kerja, simak perkembangan dunia bisnis dari dalam dan luar negeri selengkapnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.