Djawanews.com – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mendapat kejelasan untuk segera beroperasi setelah Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) disahkan. Terkait hal tersebut, para pengembang berharap agar BP Tapera mampu bekerja secara profesional.
“Karena dana yang dihimpun akan cukup besar sehingga BP Tapera tetap ikut mengawasi penempatan dan penggunaan dana tersebut oleh manajer investasi yang ditunjuk sehingga investasi yang dilakukan bisa bermanfaat dan menguntungkan bagi peserta,” kata Umar Husin, Wakil Ketua Umum Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Bidang Pembiayaan Perbankan, Rabu (03/06/2020), dikutip Djawanews dari Bisnis.com.
BP Tapera Diharapkan Jadi Solusi Kepemilikan Rumah
Umar juga berharap, beroperasinya BP Tapera bisa menjadi solusi kepemilikan rumah bagi para pesertanya, seperti TNI, PNS, ASN, Polri, pegawai BUMN, pegawai BUMD, dan pegawai swasta.
“Harapan lainnya adalah bahwa nantinya BP Tapera bisa mewujudkan kepemilikan rumah terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan tetap dan berpenghasilan tidak tetap,” tambah Umar.
Bagi pelaku industri properti, BP Tapera juga menjadi angin segar dengan adanya peningkatan pembangunan.
“Setidaknya kita bisa berharap anggaran yang selama ini juga jadi masalah utama pelaksaan program Sejuta Rumah itu pelan-pelan mulai ada jalan keluarnya,” ungkap Ari Tri Priyono, Sekjen DPP Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra), terkait hadirnya BP Tapera.